JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Lalu, berapa harga BBM Pertamina di seluruh pronvinsi Indonesia?
Perpres 69/2021 ini mengubah Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur ketentuan serupa.
Sebelumnya, Jokowi juga telah mengesahkan perubahan aturan itu lewat Perpres 43 Tahun 2018.
Perpres 69/2021 kini mengatur terkait penugasan, penyediaan, dan pendistribusian jenis BBM, solar (gas oil), dan minyak tanah (kerosene) maupun BBM Khusus Penugasan bensin RON 88 atau Premium.
Baca Juga: Pertamina Temukan Cadangan Minyak dan Gas Bumi di Jakarta, Ini Lokasinya
Selain itu, aturan ini juga membahas formula harga jual eceran jenis BBM Umum, Tertentu, dan Khusus Penugasan.
Harga jual jenis BBM Umum menggunakan formula harga dasar yang terdiri dari biaya perolehan, biaya distribusi, biaya penyimpanan, dan margin.
Untuk BBM Khusus Penugasan atau Premium, harga jual ecerannya mendapat tambahan biaya pendistribusian di wilayah penugasan.
Lalu, harga dasar BBM ini ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Sementara, harga jual BBM Tertentu, yaitu minyak solar mendapat potongan harga dari subsidi pemerintah.
Pihak Pertamina sempat menanggapi Perpres itu dengan menyebut masih menunggu aturan turunan berupa Peraturan Menteri (Permen). Sementara itu, harga belum berubah.
“Dalam implementasi Perpres kepada Badan Usaha akan diikuti oleh aturan turunannya, berupa Peraturan Menteri atau peraturan turunan lainnya," ujar Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman.
Berikut harga setiap jenis BBM Pertamina di seluruh Indonesia:
Baca Juga: Awas, Mobil Digoyangkan Saat Isi Bensin Bisa Berbahaya, Ini Penjelasannya
Harga BBM Tertentu
Harga BBM Khusus Penugasan
Harga BBM Umum
1. Prov. Nanggroe Aceh Darussalam
2. Prov. Sumatera Barat dan Sumatera Barat:
3. Prov. Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Kepulauan Riau, Riau:
4. Prov. Bangka Belitung:
Baca Juga: Jokowi Terbitkan Aturan Baru tentang Harga BBM, Simak Penjelasannya
5. Prov. DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat:
6. Prov. Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur:
7. Prov. Bali:
8. Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan:
9. Prov. Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara:
10. Provinsi Nusa Tenggara Barat:
10. Prov. Nusa Tenggara Timur:
Baca Juga: Unik, Ford Rilis Parfum Premium Beraroma Bensin
11. Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat:
Sumber : Kompas TV/Kontan
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.