Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua pekerja bisa mendapatkan BSU.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah akan Diberikan Selama 2 Bulan
Adapun syarat penerima BSU sebagaimana dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, yaitu:
Terkait gaji minimal, dalam Pasal 3A dijelaskan bahwa gaji yang dimaksudkan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Penerima BSU juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM).
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja yang Terdampak Pandemi Covid-19
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima sejumlah 1 juta data dari 8,73 juta calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (30/7/2021).
Untuk jumlah calon penerima tersebut, Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 triliun.
Data peserta BPJS Ketenagakerjaan
Menurut Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, data calon penerima bantuan bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan oleh Permen Nomor 16 Tahun 2021.
Data tersebut kemudian dikirimkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk lebih lanjut dilakukan penetapan penerima bantuan yang akan dilakukan pencairan.
Baca Juga: Kemnaker Rencanakan Salurkan Bantuan Subsidi Upah Mulai Agustus 2021.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.