JAKARTA, KOMPAS.TV - Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan implementasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law membutuhkan penyesuaian sesuai dengan kondisi di daerah masing-masing.
Menurut Bima, UU Ciptaker yang bertujuan menyeragamkan kualitas perizinan dan pelayanan publik dihadapkan pada disparitas kondisi sosial ekonomi yang berbeda-beda di setiap daerah.
Bima mengatakan, untuk Kota Bogor telah memulai reformasi birokrasi dan rezim perizinan sejak 2015.
Bahkan, Kota Bogor saat ini telah memiliki sistem yang terintegrasi dengan adanya mal pelayanan publik.
"Kota Bogor sudah maju, sudah terukur, perlu beradaptasi atau menyesuaikan lagi dengan sistem yang baru," kata Bima Arya dalam acara diskusi virtual, Kamis (5/8/2021).
Baca Juga: Bima Arya: 99 Pasien Isolasi Mandiri di Bogor Meninggal dan Mayoritas Belum Divaksin
Menurut Bima, UU Ciptaker justru menimbulkan persoalan bagi beberapa kota yang telah maju dalam hal reformasi birokrasi dan perizinan.
Persoalan itu muncul baik dari segi konsep, efektivitas, dan kemudahan perizinan.
Bima menilai, adanya UU Ciptaker membuat pemerintah harus melakukan banyak penyesuaian dan mengubah rancangan perizinan yang sudah ada.
Dia juga menyoroti mengenai perbedaan setiap daerah.
Realitasnya, ada daerah yang bisa bergerak cepat dalam pertumbuhan ekonomi yang tinggi, namun, ada banyak daerah yang tidak dapat bertumbuh secepat itu karena terhambat sejumlah hal mulai dari kondisi geografis, sumber daya, pendapatan asli daerah, dan sebagainya.
"Intinya prosesnya kemudian menjadi lebih rumit," ujarnya.
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Perhatikan Hak-hak Buruh Pasca Pengesahan UU Ciptaker
Bima memberikan sejumlah rekomendasi terkait implementasi UU Ciptaker dalam hal perizinan dan investasi secara umum.
Pertama, meningkatkan inovasi daerah dalam hal perizinan termasuk sistem penunjangnya.
Selanjutnya, harus ada data yang jelas terkait dengan investasi sesuai dengan pembagian kewenangan yang telah diatur dalam regulasi.
Lalu, diperlukan revitalisasi dan peningkatan kapasitas kelembagaan pelayanan investasi juga termasuk pengawasan penegakan hukumnya.
Bima juga meminta agar pemerintah pusat dan kementerian terkait agar mamfasilitasi potensi investasi yang ada di setiap daerah untuk bisa mengundang investor prospektif, baik skala lokal, regional, maupun internasional.
Baca Juga: Masih Pandemi, Investasi Tetap Mengalir Nilainya Hingga Triliunan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.