Kompas TV bisnis kebijakan

Genjot Sektor Wisata, Pemerintah Bebaskan Tarif PPnBM 75% untuk Yacht Pariwisata

Kompas.tv - 31 Juli 2021, 08:10 WIB
genjot-sektor-wisata-pemerintah-bebaskan-tarif-ppnbm-75-untuk-yacht-pariwisata
Suasana Darwin-Ambon Yacht Race and Rally 2015 di pesisir Desa Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku, Jumat (11/9/2015). (Sumber: KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memberikan pengecualian pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk penyerahan oleh produsen atau impor yacht yang digunakan untuk usaha pariwisata.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan keputusan tersebut dilakukan untuk mendorong industri pariwisata bahari.

Kendati demikian, dia menegaskan untuk kapal pesiar dan yacht yang dibeli untuk kepentingan pribadi tarif PPnBM 75% itu tetap berlaku.

“Yacht yang tidak digunakan untuk usaha pariwisata tetap dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 75%,” kata Neil dalam keterangan tertulis, Jumat (30/7/2021). 

Neil menjelaskan industri pariwisata bahari perlu didorong karena merupakan salah satu sektor yang potensial untuk dikembangkan. 

Selain itu, kata Neil, pengecualian pengenaan PPnBM ini juga diberikan atas penyerahan atau impor peluru senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara, pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara, dan angkutan udara niaga.

Baca Juga: Samsat Garut Bakal Bebaskan Masyarakat dari Denda Pajak Kendaraan saat Pandemi Covid-19

Lalu juga diberikan atas penyerahan senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara. 

Termasuk juga atas kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, dan yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Lebih lanjut, pemerintah mengatur kembali empat kelompok tarif pengenaan PPnBM atas jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor.

Pertama yakni, 20% berlaku untuk kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.

Selanjutnya 40% untuk kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak dan kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya.

Kemudian 50% untuk kelompok pesawat udara selain yang disebut sebagaimana dimaksud pada kelompok 2 dan kelompok senjata api dan senjata api lainnya.

Baca Juga: Kemenhub Tandatangani Kerja Sama Pembangunan Pelabuhan Anggrek di Tengah Pandemi

Serta 75%, untuk kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, dan yacht.

Adapun Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

“Sesungguhnya kebijakan ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah,” jelas Neil.

Pasal 3 peraturan pemerintah tersebut mengamanatkan menteri keuangan untuk mengatur jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dan tata cara pengecualiannya.

Adapun menurut dari yang tercantum di PMK-96/PMK.03/2021 tersebut, pembebasan pajak berlaku mulai 26 Juli 2021.

Baca Juga: Kapal dr Soeharso 990 Sandar, Sediakan Oksigen Gratis




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x