JAKARTA, KOMPAS.TV- Beberapa waktu terakhir, mata uang kripto menarik perhatian publik. Pengguna mata uang kripto terus meningkat meskipun belum ada regulasi yang ketat mengenai transaksi aset tersebut.
Begitu juga status halal/haram kripto dari perspektif hukum Islam, yang sangat dibutuhkan umat muslim di Indonesia.
Pendiri Islamic Law Firm (ILF) dan Direktur Wahid Foundation Yenny Wahid mengatakan, masih ada perbedaan pendapat di kalangan alim ulama di Indonesia terkait transaksi kripto.
Sebagian berpandangan menggunakan Bitcoin atau kripto lainnya sebagai investasi dinyatakan haram, karena lebih dekat pada gharar atau spekulasi yang merugikan bagi orang lain.
Namun, sebagian lainnya berpandangan bahwa Bitcoin atau kripto itu halal. Sejauh sebagai alat tukar bagi pihak-pihak yang memang bersedia secara suka rela menggunakannya.
Baca Juga: Investasi Uang Kripto Seperti Bitcoin Halal atau Haram?
Hal itu ia ungkapkan dalam diskusi “Bahtsul Masail Halal-Haram Transaksi Kripto" yang digelar ILC dan Wahid Foundation, yang disiarkan secara virtual, Sabtu (19/06/2021).
"Ada pihak yang menganggap aset kripto haram karena mengandung gharar, yakni ketidakpastian dalam transaksi, di mana mata uang digital ini volatilitasnya tinggi karena harganya bisa naik dan turun secara drastis," kata Yenny dikutip Senin (21/06/2021).
Di sisi lain, ada yang berpendapat justru uang kripto menghilangkan gharar itu sendiri.
"Karena tidak ada lagi middle man atau orang di tengah-tengah. Jadi transaksi ini transparan, bisa dilihat. Beli Bitcoin enggak perlu bayar ke bank. Kalau uang fiat atau uang kertas biasa atau uang yang kita simpan di bank, kita bertransaksi dipotong, kita ambil uang dipotong, kita naruh uang di bank saja dipotong," jelas Yenny.
Baca Juga: Mendag Lutfi Imbau Masyarakat Pelajari Cara Kerja Aset Kripto Sebelum Terjun Jual Beli
Di akhir acara, Pemimpin Sidang Bahtsul Masail Najib Bukhori menyampaikan sejumlah kesimpulan dari diskusi para narasumber.
Yang pertama, aset kripto adalah kekayaan menurut fikih. Lantaran kalau harta atau kekayaan ini dicuri, pelakunya bisa dikenakan sanksi pencurian dan kalau dirusak harus diganti.
Selanjutnya, karena mata uang kripto adalah harta, maka sah untuk dipertukarkan. Sepanjang tidak terjadi gharar atau unsur ketidakpastian dalam transaksi tersebut.
"Apakah faktanya ada gharar? Kami masih ada beda pendapat," tutur Najib.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah bertransaksi kripto kalau tidak punya pengetahuan yang cukup," tambahnya.
Baca Juga: OJK Blokir 62 Entitas Kripto Ilegal
Terakhir, mendorong pemerintah membuat regulasi yang ketat untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan.
Narasumber yang hadir dalam diskusi ini adalah Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi/Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana, Co-Founder dan CEO Indodax Oscar Darmawan, dan Pandu Patria Sjahrir dari Bursa Efek Indonesia.
Sedangkan Sidang Bahtsul Masail melibatkan para kiai dan ulama, di antaranya Bahauddin Nursalim (Gus Baha), Ali Bahar, Asyhar Kholil, Abdul Moqsith Ghazali dan belasan kiai/ulama lainnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.