Regulasi ini, sambung Lutfi untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha terhadap perdagangan aset kripto yang kian berkembang.
Seperti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.
Baca Juga: Yuk, Kenali Untung-Rugi Perdagangan Aset dan Mata Uang Kripto
Kemudian Peraturan Kepala Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Aset Kripto dan perubahannya.
Selain itu daftar 229 aset kripto yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka dapat dilihat di Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Selanjutnya sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 5 tahun 2019 tentang Juknis Perdagangan Aset Kripto dan telah disempurnakan menjadi Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2019 dan Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2020 tentang Juknis Perdagangan Aset Kripto di Pasar Fisik Bursa, bahwa saat ini telah ada 13 Calon Pedagang Aset Kripto yang terdaftar di Bappebti.
Mendag Lutfi juga mendorong agar perdagangan aset kripto di Indonesia tetap berkiblat pada asas perdagangan di Indonesia. Yaitu perdagangan yang adil, menjaga equal level playing field, dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat.
Baca Juga: Transaksi Kripto di Indonesia Naik 400 Persen, Penggunanya Naik 3,6 Juta
Kemendag memiliki Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk mengawasi perdagangan aset kripto.
Selain itu, Kemendag juga akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), serta para pemangku kepentingan dalam perdagangan aset kripto untuk memastikan kenyamanan bertransaksi aset kripto dan membangun ekosistem yang bermanfaat.
“Kita akan bekerja sama agar kita sama-sama menjadi bangsa yang bisa lebih dulu menikmati keleluasaan menguasai aset kripto,” ujar Mendag Lutfi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.