“Kemudian barang-barang lain yang strategis dibutuhkan masyarakat banyak untuk kepentingan umum, bisa dikenakan PPN final katakanlah 1 persen, 2 persen, atau bahkan nanti dimasukkan untuk kategori tidak dipungut PPN sehingga menjadi 0 persen,” ujar Yustinus.
Selain menyisir kembali objek yang dapat dikenakan PPN, pemerintah dalam draf RUU KUP juga berencana menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi supaya mampu membayar pajak lebih tinggi.
Baca Juga: 11 Daftar Sembako yang Akan Kena PPN Seebsar 12 Persen
Sebelumnya diberitakan, pemerintah berencana untuk mengenakan tarif PPN untuk kebutuhan pokok atau sembako.
Wacana tersebut tertuang dalam rancangan draf RUU KUP yang bocor ke masyarakat. Di dalam draf revisi tersebut, sembako tak lagi termasuk dalam obyek yang PPN-nya dikecualikan.
Saat rapat lerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (10/6/2021), Menkeu Sri Mulyani memastikan pemerintah masih fokus pada pemulihan ekonomi.
Menurut Sri Mulyani belum ada pembahasan antara pemerintah dan DPR terkait draf RUU KUP. Sehingga wacana PPN sembako yang bocor ke publik tersebut tidak bisa dijelaskan.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Pastikan PPN Sembako Belum Dilakukan dalam Waktu Dekat, Fokusnya Masih Pemulihan
Jika nantinya draf RUU KUP sudah disampaikan ke DPR dan ada pembahasan, Sri Mulyani bakal menjelaskan secara gamblang mulai dari siapa saja yang pantas untuk kena pajak, siapa yang harus bergotong royong baik secara sektor maupun pelaku ekonomi.
Kemudian mengenai alasan memasukkan pasal tertentu dalam RUU KUP tersebut serta alasannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.