Sedang tahap berikutnya atau tahap kedua, saat ini masih terus berproses sembari menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Tapi memang anggarannya untuk tahap kedua ini sedang menunggu dari Kemenkeu. Dalam rapat KCP-PEN sudah diperkirakan 9,8 juta ditambah 3 juta (tahap kedua), jadi 12,8 juta penerima," kata dia.
"Nah, kami sedang menunggu kepastian ketersediaan anggarannya bagi 3 juta penerima untuk tahap kedua ini, begitu.”
Baca Juga: Antrean Pencairan BLT UMKM di Medan Buat Kerumunan, Polisi Bujuk Warga Pulang
Dia berharap, semua proses dapat berjalan dengan cepat sehingga penyalurannya juga dapat dilakukan dengan sesegera mungkin.
Cara Mengajukan BLT UMKM
Cara pengajuan usulan BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8. Sesuai peraturan tersebut, masyarakat yang membutuhkan BLT UMKM dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kemenkop UKM. Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Baca Juga: BLT UMKM: Jumlah yang Dicairkan, Lembaga Penyalur, dan Cara Cek Penerimanya
Berikut ini persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan BLT UMKM:
• Warga Negara Indonesia (WNI).
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
• Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
• Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Adapun data yang wajib disertakan dalam usulan BLT UMKM adalah sebagai berikut:
• Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP
• Nomor Kartu Keluarga (KK)
• Nama lengkap
• Alamat tempat tinggal
• Bidang usaha
• Nomor telepon.
Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta Dibuka! Ini Cara Pengajuan dan Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum
Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.
Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.