Sementara itu, Sekretaris Jenderal Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Misbakhul Hasan mengatakan, belanja daerah masih sangat bergantung dari transfer pusat melalui Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Hingga Mei 2021, TKDD baru ditransfer 29,32 persen.
Karena itu, kas daerah relatif kosong.
”Daerah belum bisa mengandalkan belanja yang bersumber dari PAD (pendapatan asli daerah) karena PAD masih terkontraksi karena Covid-19,” kata Misbakhul, dikutip dari Kompas.id.
Ia menjelaskan, serapan anggaran daerah rendah karena proses pencairan dan eksekusi anggaran dari dana transfer pusat itu prosesnya rumit.
Selain itu, proses lelang pengadaan barang/jasa di daerah juga terlambat.
Menurut Misbakhul, proses semacam ini perlu dievaluasi dan diubah karena mengorbankan kualitas proyek yang dilaksanakan.
Faktor lainnya adalah kesengajaan daerah untuk tidak segera melakukan lelang proyek, pengadaan barang/jasa, dan justru disimpan di bank.
”Tidak heran kalau idle money (uang menganggur) APBD sangat tinggi. Hal ini juga rawan terhadap penyimpangan anggaran daerah,” kata Misbakhul.
Baca Juga: Realisasi APBD NTT Kuartal Pertama Rendah, Gubernur Minta Berbagai Pihak Bantu Serapan Anggaran
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.