Kompas TV bisnis bumn

Tarik Tunai dan Cek Saldo di ATM Link Kena Biaya, Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN Dilaporkan ke KPPU

Kompas.tv - 25 Mei 2021, 23:51 WIB
tarik-tunai-dan-cek-saldo-di-atm-link-kena-biaya-bank-mandiri-bri-bni-dan-btn-dilaporkan-ke-kppu
AKTIBITAS DI BANK MANDIRI (Sumber: KONTAN)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Empat bank milik BUMN yang terdiri atas BRI, BNI, BTN dan Bank Mandiri dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Pelaporan dilakukan karena empat bank tersebut dituding melakukan praktik persaingan usaha tidak sehat.

Baca Juga: Catat! Mulai 1 Juni 2021, Cek Saldo dan Tarik Tunai di ATM Link akan Dikenakan Biaya

Laporan ini merupakan imbas dari kebijakan empat bank yang memungut biaya transaksi baik penarikan atau sekadar mengecek saldo lewat anjungan tunai mandiri (ATM) Link.

Konsumen keberatan karena layanan tarik tunai dan cek saldo di ATM Link tidak lagi gratis mulai 1 Juni 2021.

Karena itu, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) merasa perlu melaporkan keempat bank yang tergabung dalam Himbara ke KPPU.

Baca Juga: Simak! Kenali Ciri ATM Link yang Kini Berbayar Mulai 1 Juni

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing yang mewakili konsumen Indonesia mengatakan ada beberapa alasan yang mendasari KKI melaporkan Himbara ke KPPU.

Pertama, bank-bank yang tergabung dalam Himbara yaitu Mandiri, BRI, BTN dan BNI telah membuat Perjanjian dengan Pelaku Usaha Pesaing untuk menetapkan harga atas suatu barang/jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama dengan cara pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai bagi Nasabah ATM Link tanggal 1 Juni 2021.

Hal ini diduga melanggar Pasal 5 UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha.

Baca Juga: KKI Laporkan Bank Himbara ke OJK dan BPKN Terkait Kebijakan Biaya Cek Saldo Tarik Tunai di ATM Link

Kedua, penetapan pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai kepada nasabah ATM Link merupakan perbuatan yang dapat mempengaruhi terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Hal ini juga tertera pada Pasal 11 UU No 5 Tahun 1999.

Ketiga, saat ini ketergantungan masyarakat terhadap ATM sangat besar.

Sehingga penetapan biaya cek saldo dan tarik tunai sangat merugikan masyarakat dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.

David menilai, perbuatan Himbara menerapkan biaya transaksi atas cek saldo dan tarik tunai di ATM Link merupakan persaingan semu karena tidak terjadi persaingan usaha dalam melayani konsumen.

Baca Juga: Mulai 1 Juni 2021, Cek Saldo dan Tarik Tunai BRI, BNI, Mandiri, BTN di ATM LINK akan Dikenai Biaya

"Seharusnya pelaku usaha saling bersaing melayani konsumen tetapi ini malah menggerus uang konsumen/masyarakat," kata David dalam siaran persnya yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (24/5/2021).

"KPPU harus tegas menghentikan Kartel ini untuk melindungi Nasabah ATM Link maupun masyarakat Indonesia pada umumnya," imbuhnya, menegaskan.

Sebelumnya, KKI juga melaporkan PT Jalin Pembayaran Nusantara bersama Bank Himbara yang terdiri atas BRI, BNI, BTN dan Bank Mandiri ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI).

Baca Juga: Himbara Luncurkan Digiku, Bantu UMKM Bangkit di Tengah Pandemi




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x