• fotokopi Keputusan Menteri Sosial RI tentang Penetapan sebagai Perintis Kemerdekaan,
• fotokopi keputusan tentang pengakuan, pengesahan, dan penganugerahan gelar kehormatan dari pejabat yang berwenang,
• fotokopi keputusan sebagai Purnawirawan,
• fotokopi keputusan sebagai Pensiunan,
• fotokopi surat keterangan kematian dalam hal penerima pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah meninggal dunia, dan
• fotokopi SPPT PBB-P2 untuk objek yang dimohonkan
Baca Juga: Setoran Pajak per April 2021 Rp374, 9 T Masih Minus Tapi Mulai Membaik
Permohonan yang diajukan oleh guru/dosen/tenaga kependidikan wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari pimpinan.
Pemberian pembebasan PBB-P2 diberikan untuk satu objek pajak yang dihuni oleh wajib pajak, meliputi:
• rumah tinggal non komersial; atau
• satuan rumah susun.
"Pengajuan pembebasan dapat dilakukan secara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id atau datang langsung ke kantor UPPPD sesuai wilayah objek PBB-P2 yang terdaftar," tulis akun Instagram @humaspajakjakarta, Senin (24/5/2021).
Baca Juga: Kejar Setoran Pajak, Kemenkeu Tambah 18 Kantor Pelayanan Pajak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.