JAKARTA, KOMPAS.TV-Tahun ini, masih ada sejumlah bantuan sosial yang dilanjutkan pemerintah. Bansos-bansos tersebut merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat, di tengah pandemi Covid-19.
Mengutip dari Kompas.com, berikut adalah daftar bansos yang masih akan diberikan setelah Lebaran 2021:
1. Subsidi listrik PLN
Pemerintah memperpanjang subsidi tarif listrik PLN bagi pelanggan golongan tertentu, hingga Juni 2021. Dalam program ini, pelanggan akan menerima subsidi tarif yang beragam, mulai dari 25-50 persen. Berdasarkan informasi di akun Instagram @pln_id, pelanggan yang akan menerima subsidi tarif adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Ramai Pesan Berantai Link Pendaftaran Bansos dari Pemda DIY via WhatsApp, Kominfo Pastikan Hoaks
Semua itu dengan catatan penggunaan listrik sampai dengan pemakaian maksimum setara 720 jam nyala. Subsidi atau potongan tarif bisa didapatkan secara otomatis baik oleh pengguna prabayar (token) saat membeli token maupun pasca-bayar setelah membayar tagihan.
2. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Program BSU dari Pemerintah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta sesungguhnya tidak diperpanjang pada tahun 2021 ini. Namun ada sebagian peserta terdaftar yang belum menerima bantuan ini di penyaluran tahun lalu.
Baca Juga: Sedih, BST Rp300.000 Tak Dilanjutkan, Nasibnya Sama Seperti BLT Gaji
Mereka dikabarkan akan segera mendapat bantuan senilai Rp2,4 juta ini. Kemnaker tengah mengajukan pencairan dana kepada Kementerian Keuangan untuk memenuhi hak mereka yang memenuhi persyaratan mendapat BSU namum belum juga memperolehnya.
Direktur Kelembagaan Kerja Sama Hubungan Industrial (KKHI) Kementerian Ketenagakerjaan, Aswansyah mengatakan penyaluran sisa BSU ini diperkirakan akan berlangsung setelah Lebaran.
"Nanti setelah Lebaran atau Juni atau Juli. Yang penting intinya kita udah berusaha untuk memperjuangkan mereka yang belum dapat, harus clear dulu datanya," kata Aswansyah.
Baca Juga: Bansos bagi Suku Anak Dalam dan Komunitas Adat Terpencil Terkendala Padankan DTKS dengan NIK
3. PKH
Bansos yang masih akan cair setelah Lebaran adalah Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Sesuai rencana, di tahun 2021 bantuan ini akan diberikan 3 bulan sekali. Jadwal penyaluran PKH yang masih tersisa adalah Juli dan Oktober 2021.
Diberitakan sebelumnya, ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun akan menerima Rp 250.000 per bulan. Sementara siswa SD sebesar Rp 75.000 per bulan, siswa SMP sebesar Rp 125.000 per bulan, dan siswa SMA sebesar Rp 166.000 per bulan.
Bagi penyandang disabilitas berat dan orang lanjut usia (70 tahun ke atas) akan menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan. Penerima PKH juga berhak atas fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik).
Baca Juga: Beberapa Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Ternyata sedang Tangani Korupsi Bansos sampai KKP
Fasilitas-fasilitas tersebut meliputi pelayanan sosial dasar kesehatan dan pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainya. Namun, Kementerian Sosial membatasi maksimal terdapat 4 penerima PKH dalam satu keluarga.
4. BLT Dana Desa
Selanjutnya adalah bantuan langsung tunai (BLT) Desa sebesar Rp300.000 yang akan diterima oleh KPM setiap bulannya sejak Januari hingga Desember 2021. Informasi ini berdasarkan penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan tentang Pedoman Penyaluran Dana Desa 2021.
Dana ini berasal dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) yang kemudian dikirimkan ke Rekening Kas Desa (RKD).
Untuk mengetahui apakah termasuk dalam penerima manfaat BLT Dana Desa, dapat dilakukan dengan langkah berikut:
Baca Juga: Mensos Beri Bantuan Modal Usaha Rp 19,5 Juta untuk Penyandang Disabilitas
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020, disebutkan bahwa penerima manfaat BLT Dana Desa harus memenuhi kriteria keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.
Penerima tidak termasuk penerima bantuan PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bansos Tunai, dan program bantuan sosial pemerintah lainnya. Apabila penerima manfaat merupakan seorang petani, maka dana bantuan itu bisa digunakan untuk kebutuhan membeli pupuk.
Baca Juga: Geruduk Kantor Desa Anggasari Subang, Warga Pertanyakan Dana Desa hingga Bantuan Covid-19
5. Kartu Prakerja
Penyelenggara Kartu Prakerja menyebut masih ada kuota tersisa dari target yang ada, akibat sejumlah peserta yang sudah dinyatakan lolos sebelumnya dicabut kepesertaannya.
Kepesertaan tersebut dicabut, karena mereka tidak melakukan pembelian pelatihan pertama hingga 30 hari sejak dinyatakan diterima sebagai peserta program.
Untuk mengisi kuota yang tersisa, ada gelombang tambahan yang dibuka. Yakni gelombang ke-17. Namun waktu pembukaan pendaftarannya belum diumumkan secara resmi.
Baca Juga: Asyik, Subsidi Bunga Diperpanjang dan KUR Tanpa Jaminan Bisa Sampai Rp100 Juta
6. BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai)
Bantuan ini diberikan kepada KPM yang rentan secara perekonomian agar kebutuhan pangan sehari-hari dapat tetap terpenuhi. BPNT di 2021 menyasar 18,8 juta KPM.
Masing-masing KPM akan menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta yang akan dikirimkan 12 kali, setiap bulan sejak Januari-Desember sebesar Rp200.000.
Skema penyalurannya adalah dikirimkan langsung ke rekening penerima, bukan dalam bentuk tunai maupun sembako/bahan pangan.
Cara ini dinilai lebih ampuh untuk meminimalisasi kemungkinan adanya penyunatan dana bantuan juga untuk menghindari kerumunan masyarakat di bank yang mengantri mengambil dana bantuan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.