JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah memperpanjang pemberian subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) menjadi 6 bulan. Sehingga, pelaku UMKM bisa menikmati bunga KUR hanya 3 persen, dari Juli hingga Desember tahun ini.
Pemerintah juga menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, salah satunya yaitu perubahan skema KUR tanpa jaminan yang awalnya tertinggi adalah Rp50 juta menjadi Rp100 juta.
Hal itu sejalan dengan permintaan Presiden Jokowi, agar ada peningkatan porsi kredit perbankan untuk UMKM, pada rapat terbatas di Istana 5 April lalu.
Saat ini porsi kredit UMKM baru mencapai 18,8 persen terhadap total kredit perbankan. Presiden Jokowi ingin jumlah itu ditingkatkan, menjadi lebih dari 30 persen di tahun 2024.
Baca Juga: Asyik, Subsidi Bunga Diperpanjang dan KUR Tanpa Jaminan Bisa Sampai Rp100 Juta
Lantas bagaimana cara mendapatkan KUR tanpa jaminan tersebut? mengutip dari laman resmi Bank BRI, berikut caranya:
1. Kunjungi laman kur.bri.co.id, lalu, pilih menu 'Ajukan Pinjaman'.
2. Login akun, jika belum memiliki akun bisa melakukan pendaftaran dengan memilih 'Daftar'.
3. Baca surat pernyataan dan klik 'Setuju'.
4. Isi formulir secara online dan ikuti petunjuknya.
Sebelum mengajukan pinjaman KUR dengan bunga 3 persen tersebut, pastikan anda memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
a. Individu (perorangan)
b. Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 bulan
c. Usaha bisa kurang dari 6 bulan jika calon penerima KUR termasuk anggota kelompok usaha
d. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit
Baca Juga: Kemenkeu Memperlonggar Kriteria Jaminan Kredit Pengusaha
Beberapa perubahan kebijakan KUR yang akan berlaku sejak 1 Juli 2021, diantaranya:
a. Perubahan skema KUR tanpa jaminan, yaitu dari sampai dengan Rp50 juta menjadi sampai dengan Rp100 juta. Skema KUR tetap, namun untuk skema KUR Kecil ditambahkan ketentuan nilai KUR tanpa jaminan hingga Rp100 juta.
b. Penerima KUR Kecil dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
c. Pengaturan Penerima KUR yang bersamaan dengan kredit lain.
d. Penambahan ketentuan KUR Khusus untuk industri UMKM, atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR khusus. Ketentuan sebelumnya KUR khusus hanya untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat dan perikanan rakyat.
Baca Juga: Ini Dia Cara Mendapatkan BLT UMKM 1,2 Juta Rupiah sampai Cair
Realisasi Kebijakan KUR
Secara keseluruhan, realisasi penyaluran KUR sejak Januari 2021 sampai dengan 29 April 2021 telah mencapai sebesar Rp82,56 triliun.
Atau 32,63 persen dari target tahun 2021,sebesar Rp253 triliun. Dana itu sudah diberikan kepada 2,28 juta debitur, dengan tingkat rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) sebesar 0,71 persen.
Berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) sampai 29 April 2021, realisasi kebijakan KUR pada masa pandemi COVID-19 sebagai berikut:
Baca Juga: Nakes Wisma Atlet Keluhkan Insentif Belum Dibayar, Kemenkes Beri Tanggapan
a. Realisasi tambahan subsidi bunga KUR per 31 Desember 2020 telah diberikan kepada 7,02 juta debitur dengan baki debet Rp186,5 triliun.
b. Realisasi penundaan angsuran pokok s.d. 29 April 2021 telah diberikan kepada 1,76 juta debitur dengan baki debet Rp70,53 triliun.
c. Realisasi relaksasi KUR sampai dengan 29 April 2021:
Perpanjangan jangka waktu diberikan kepada 1,51 juta debitur dengan baki debet Rp47,51 triliun.
Penambahan limit plafon KUR diberikan kepada 16 debitur dengan baki debet Rp2,49 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.