JAKARTA, KOMPAS.TV- Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan sudah menerima 776 laporan terkait pembayaran THR, per 30 April 2021. Yaitu terdiri dari 484 konsultasi THR dan 292 pengaduan terkait THR.
Sementara sektor usaha yang dilaporkan adalah sektor ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, minyak dan gas (migas), alat kesehatan, industri makanan, serta minuman.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyatakan, semua laporan itu akan langsung ditindaklanjuti oleh tim terkait.
Baca Juga: PNS Kirim Petisi ke Menkeu Sri Mulyani, Kecewa THR Tanpa Tunjangan Kinerja
Tim penanganan pengaduan THR tersebut terdiri dari Direktur Jenderal (Ditjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) serta Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker.
“Setiap ada laporan yang masuk ke posko melalui Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA), call center, maupun secara online, pasti segera kami tindaklanjuti. Kami juga berkoordinasi dengan sejumlah dinas tenaga kerja untuk mempercepat penanganan laporan THR,” kata Anwar dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (03/04/2021).
Posko THR 2021 dapat digunakan untuk mencari informasi terkait pembayaran THR, konsultasi, dan mengadukan permasalahan pembayaran THR.
Baca Juga: Surat Edaran Lurah di Jombang Ini jadi Viral karena Minta THR ke Pengusaha, Camat: Sudah Kami Tarik
“Beberapa permasalahan yang diadukan antara lain perusahaan tidak mampu membayar THR, rencana THR akan dicicil, (THR) dibayarkan 50 persen, dan pembayaran THR setelah lebaran. Sepertinya (permasalahan) ini masih berupa kekhawatiran seperti yg dialami tahun lalu,” papar Anwar.
Jika ingin melaporkan secara luring, pekerja bisa datang langsung ke posko yang berada di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1 Jakarta Selatan. Posko ini buka selama hari kerja, dari jam 09.00 hingga 15.00 WIB.
Untuk bertemu langsung dengan petugas, pekerja harus menerapkan protokol kesehatan dan menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19. Jika pelapor belum memiliki keterangan bebas Covid-19, Kemenaker juga menyediakan fasilitas layanan tersebut.
Baca Juga: Uang THR Jangan Dihabiskan, Yuk Investasi Syariah Biar Cuan dan Berkah
Pelapor juga bisa mengakses www.bantuan.kemnaker.go.id untuk melaporkan masalah THR secara daring. Dalam laman tersebut, ada 2 menu informasi yang bisa dipilih, yakni Informasi THR dan Konsultasi dan Pengaduan THR.
Bila ingin melakukan konsultasi atau pengaduan, pilih menu Konsultasi dan Pengaduan THR. Untuk masuk dalam layanan, harus memiliki User ID dengan klik Daftar Sekarang.
Jika sudah memiliki User ID, maka bisa langsung login dan memulai tahapan konsultasi. Selanjutnya konsultasi dan pengaduan THR pelapor akan tercatat secara otomatis.
Pengaduan juga bisa dilakukan dengan menghubungi call center 1500 630.
Baca Juga: Pemerintah Butuh Dana Buat Atasi Pandemi, THR PNS Tanpa Tunjangan Kinerja
Kemenaker menjamin Posko THR 2021 berbeda dengan posko THR sebelumnya. Selain melibatkan seluruh perangkat internal Kemenaker, posko THR tahun ini juga menghadirkan tim pemantau yang diharapkan bisa memberikan saran dan masukan terkait pelaksanaan tugas Posko THR.
Tim pemantau terdiri dari serikat buruh dan pekerja, unsur organisasi, serta unsur pengusaha yang duduk dalam Dewan Pengupahan Nasional.
Posko THR dapat didirikan di provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia dan diawasi oleh Gubernur, Bupati dan Walikota setempat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.