JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus berupaya menghidupkan ekonomi kreatif dengan memberdayakan masyarakat Indonesia.
Dalam rangka memeringati hari kekayaan intelektual sedunia, DJKI Kemenkumham mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga dan sekaligus meningkatkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan ekosistem ekonomi kreatif guna melindungi kekayaan intelektual karya anak bangsa.
Baca Juga: Sekjen Kemenkumham: Gagal Ikut Latsar, Gagal Pula Jadi PNS
"Dengan semangat kebersamaan Indonesia bersatu, kita yakin dan percaya, karya anak bangsa akan menguasai pasar lokal dan pasar dunia. Selamat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang ke-21 tanggal 26 April 2021. Taking your ideas to the market from local to global," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Andap Budhi Revianto, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/4/2021).
Menurut Andap, Kekayaan Intelektual (KI) mencatat kontribusi baik terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yaitu sebesar Rp 1.105 Triliun atau sekitar 7% dari rata-rata PDB pada tahun 2019.
KI menyerap 17 juta tenaga kerja dalam setahun, sekaligus menempatkan Indonesia pada posisi ketiga di dunia dalam presentase kontribusi Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual terhadap PDB.
Andap mengungkapkan, capaian ini sejalan dengan visi Kabinet Indonesia Maju di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo untuk membangun ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual sebagai poros baru ekonomi nasional di era digital.
Namun demikian, masa pandemi Covid-19 telah menekan ekonomi Indonesia hingga mengalami resesi.
Para pelaku usaha Indonesia mengalami uji ketahanan.
Di tengah situasi ini, UMKM terbukti mampu bertahan dan menjadi bantalan perekonomian Indonesia.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengakui, geliat ekonomi kreatif para pelaku UMKM Indonesia menjadi penting dalam mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi yang kuat serta inklusif.
UMKM dinilai dapat tumbuh kembali lebih cepat dari usaha-usaha berskala besar.
“Meskipun sempat terdampak resesi ekonomi akibat pandemi Covid-19, nyatanya UMKM yang memiliki ketahanan tinggi dan berperan sebagai bantalan ekonomi nasional karena kemampuannya bertahan pada periode tekanan dan dapat tumbuh kembali lebih cepat,” tutur Yasonna.
Namun begitu, sayangnya, kesadaran pelaku UMKM untuk melindungi kekayaan intelektual masih rendah.
Tidak sedikit ditemukan pelaku UMKM kurang memperhatikan aspek legalitas maupun regulasi.
Untuk meningkatkan potensi ekonomi kreatif, ada banyak aspek yang perlu diperhatikan oleh pelaku UMKM.
Salah satu aspek penting bagi pelaku UMKM, yaitu memberi pelindungan kekayaan intelektual produknya, baik itu merek, paten, hak cipta, maupun desain industri.
DJKI Kemenkumham mendata, selama kurun waktu 2019 sampai 2021 permohonan pendaftaran KI yang masuk hanya 76.294 permohonan.
Padahal, jumlah UMKM di Indonesia berjumlah sekitar 65,4 juta.
Baca Juga: Wamenkumham Sebut Tak Mudah Susun KUHP di Indonesia yang Beragam Latar Belakang
Oleh karena itu, bertepatan dengan peringatan Hari Kekayaan Intelektual Internasional 2021, Yasonna mendorong para pelaku UMKM untuk meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual menuju Indonesia berdikari secara ekonomi.
Melalui DJKI, Kemenkumham memberikan dukungan bagi UMKM untuk pendaftaran KI, di antaranya insentif tarif pendaftaran dan pemeliharaan untuk UMKM, penyelesaian dokumen pendaftaran tepat waktu, Loket Virtual, dan penyederhanaan syarat pendaftaran.
“Memberikan kemudahan dan keringanan biaya untuk permohonan pendaftaran kekayaan intelektual kepada para pelaku UMKM,” ucap Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris.
“DJKI membuat inovasi layanan publik dengan meluncurkan aplikasi IPROLINE (Intellectual Property Online) dan loket virtual (Lokvit) demi meningkatkan pelindungan KI sekaligus mengurangi praktek pungutan liar,” ungkap Freddy.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.