JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memberikan bocoran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN/PNS pada tahun 2021.
Dia memastikan bahwa THR untuk PNS maupun TNI/Polri akan cair pada H-10 sebelum Idul Fitri.
Saat ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah memfinalisasi keputusan tersebut.
Baca Juga: Dibayar Penuh, THR PNS Cair Paling Lambat 10 Hari Sebelum Lebaran
"Untuk ASN dan prajurit TNI/Polri ini juga (sedang) difinalisasi oleh Ibu Menkeu dan dibayarkan H-10 (sebelum Idul Fitri)," kata Airlangga dalam keterangan pers di Istana Negara, Senin (19/4/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Dia menyebut bahwa pembayaran THR untuk PNS sebagai upaya mengungkit ekonomi.
Pembayaran THR pun menyusul keputusan Menteri Ketenagekerjaan yang mewajibkan semua perusahaan membayar penuh THR karyawannya secara penuh tahun ini.
Sementara pembayaran THR untuk karyawan swasta paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri.
"Dan Kemenaker akan membuat posko THR untuk memonitor," kata mantan menteri perindustrian itu.
Baca Juga: THR Anda Bermasalah? Yuk Laporkan ke Posko Kemenaker, Begini Caranya
Besaran THR PNS 2021
Sementara itu, besaran THR PNS nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangan yang melekat di dalamnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IV
Untuk tunjangan PNS yang melekat, antara lain, yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.
Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Baca Juga: Kemnaker: Perusahaan yang Menunggak THR Keagamaan Akan Dikenakan Sanksi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.