Di sisi lain, muncul bantahan dari pihak TMII soal pernyataan Kemensetneg soal setoran ke kas negara. Dalam jumpa pers 11 April lalu, Direkur Utama TMII Tanribali Lamo menegaskan, TMII tidak pernah menerima dana APBN dan APBD, namun selalu membayar pajak.
"TMII tidak pernah menerima APBN dan APBD, tetapi tetap diperiksa oleh BPK karena TMII masuk dalam bagian Kesekretariatan Negara," ujar Tanribali.
Menurutnya, setoran pajak hiburan TMII juga merupakan kontribusi pada pendapatan negara.
Baca Juga: 44 Tahun Kelola TMII, YHK Klaim Tak Pernah Minta Uang Negara
"TMII adalah pembayar pajak terbesar di Jakarta wilayah timur. Pajak hiburan tahun 2018 Rp 9,4 miliar, tahun 2019 Rp 9,7 miliar dan tahun 2020 Rp 2,6 miliar," ungkap Tanribali.
Tanribali menegaskan, sebelum pandemi, keuangan TMII juga tidak pernah dibantu YHK. Namun karena pemasukan TMII seret akibat pandemi, sejak April 2020 hingga Maret 2021, YHK menggelontorkan dana sebesar Rp 41,5 miliar untuk membayar gaji karyawan TMII.
"Kegiatan-kegiatan ini kalau kita lihat yang terbesar pada bulan Oktober Rp 5,7 miliar, pada bulan November Rp 5,2 miliar, berikutnya Rp 2-3 miliar. Hanya untuk menutup gaji, " tuturnya.
Sementara itu, Yayasan Harapan Kita (YHK) menyatakan menerima keputusan pemerintah yang akan mengambil alih TMII.
Baca Juga: Dirut: TMII Pembayar Pajak Terbesar di Wilayah Jakarta Timur
Sekretaris Yayasan Harapan Kita, Tria Sasangka Putra menyatakan, perbaikan, pembangunan fasilitas baru, perawatan, hingga pelestarian TMII merupakan kontribusi YHK kepada negara. Meskipun dikerjakan dengan uang YHK, semua itu langsung menjadi milik negara, bukan milik YHK.
"Yayasan Harapan Kita selalu memberikan bantuan kepada TMII yang termasuk membiayai secara mandiri peningkatan, pengembangan TMII sesuai dengan Keppres Nomor 51 Tahun 1977. Sehingga dengan demikian Yayasan Harapan Kita tidak pernah membebani dan merugikan keuangan negara," paparnya dalam konferensi pers, Minggu (11/04/2021).
Selama ini, lanjut Tria, YHK juga membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) TMII. Meskipun berdasarkan peraturan yang ada, barang milik negara tidak diwajibkan membayar pajak tersebut.
"Sebagai pengelola barang milik negara, Yayasan Harapan Kita tetap membayar pajak bumi dan bangunan yang berdasarkan regulasi yang mengatur kewajiban PBB, terhadap barang milik negara sebenarnya dikecualikan untuk membayar PBB," tandasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.