2.0 G M/T BSN LUXURY
Harga OTR Rp 348.600.000
Setelah dikurangi PPnBM 100% Rp 278.880.000
Setelah dikurangi PPnBM 50% Rp 313.740.000
2.0 G A/T BSN
Harga OTR Rp 362.300.000
Setelah dikurangi PPnBM 100% Rp 289.840.00
Setelah dikurangi PPnBM 50% Rp 326.970.000
2.0 G A/T BSN LUXURY
Harga OTR Rp 368.500.000
Setelah dikurangi PPnBM 100% Rp 294.800.000
Setelah dikurangi PPnBM 50% Rp 331.650.000
Baca Juga: Asyik, PLN Perpanjang Promo Tambah Daya Listrik Hingga 30 April 2021
2.0 V M/T BSN
Harga OTR Rp 391.100.000
Setelah dikurangi PPnBM 100% Rp 312.880.000
Setelah dikurangi PPnBM 50% Rp 351.990.000
2.0 V M/T BSN LUXURY
Harga OTR Rp 397.300.000
Setelah dikurangi PPnBM 100% Rp 317.840.000
Setelah dikurangi PPnBM 50% Rp 357.570.000
2.0 V A/T BSN
Harga OTR Rp 410.600.000
Setelah dikurangi PPnBM 100% Rp 328.480.000
Setelah dikurangi PPnBM 50% Rp 369.540.000
Baca Juga: Wacana Pemerintah Tak Larang Mudik Lebaran, Epidemiolog: Jangan Ada Tiket Promo atau Mudik Gratis
2.0 V A/T BSN LUXURY
Harga OTR Rp 416.800.000
Setelah dikurangi PPnBM 100% Rp 333.440.000
Setelah dikurangi PPnBM 50% Rp 375.120.000
2.4 G M/T DSL
Harga OTR Rp 373.500.000
Setelah dikurangi PPnBM 100% Rp 298.800.000
Setelah dikurangi PPnBM 50% Rp 336.150.000
2.4 G A/T DSL
Harga OTR Rp 394.700.000
Setelah dikurangi PPnBM 100% Rp 315.760.000
Setelah dikurangi PPnBM 50% Rp 355.230.000
2.4 V M/T DSL
Harga OTR Rp 426.000.000
Setelah dikurangi PPnBM 100% Rp 340.800.000
Setelah dikurangi PPnBM 50% Rp 383.400.000
Baca Juga: Dukung Larangan Mudik Lebaran, Pemprov DKI Bikin Pos Pengawasan di Titik Keluar Masuk Jakarta
2.4 V A/T DSL
Harga OTR Rp 445.700.000
Setelah dikurangi PPnBM 100% Rp 356.560.000
Setelah dikurangi PPnBM 50% Rp 401.130.000
Perlu diingat, daftar harga diatas hanyalah gambaran untuk memudahkan konsumen. Harga diatas, dihitung dari harga OTR. Sedangkan PPnBM sebenarnya dikenakan pada harga dari pabrik atau off the road.
Untuk harga OTR, atau harga yang dibeli konsumen dari dealer atau showroom, biasanya sudah termasuk PPnBM dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Sedangkan besaran PKB berbeda-beda setiap daerah. Untuk DKI Jakarta, tarif PKB yang dikenakan sebesar 2,5%. Harga on the road juga masih akan ditambah dengan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 12,5%.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.