9. Pada kolom 'Masa Pajak', pilih Januari hingga Desember.
10. Isi 'Tahun Pajak' dan 'Nomor Ketetapan' sesuai dengan STP Anda. Formatnya yakni Nomor Urut/Jenis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbit.
11. Isi kolom 'Jumlah Setor' sesuai dengan STP.
12. Klik 'Buat Kode Billing'.
13. Masukkan kode keamanan dan klik 'Submit'.
14. Setelah itu, WP akan melihat ringkasan surat setoran elektronik. Pastikan data WP benar.
15. Klik Cetak dan kode Billing akan terunduh dengan otomatis.
16. Gunakan kode biling tersebut untuk pembayaran denda melalui bank, kantor pos, ATM atau Internet banking.
Baca Juga: Gak Pake Ribet! Begini Cara Lapor SPT Pajak Penghasilan bagi Karyawan Swasta dan Freelancer
Namun, denda baru bisa dibayar jika wajib pajak pribadi sudah menerima surat tagihan pajak (STP). Jika WP tidak menerima STP, silakan menanyakan ke kantor pajak tempat WP terdaftar.
Yang perlu diingat, meski sudah membayar denda, wajib pajak tetap harus melaporkan SPT. Artinya, sanksi denda tidak akan menggugurkan kewajiban untuk melaporkan SPT.
Baca Juga: Ditjen Pajak Sebut Pensiunan Tetap Harus Lapor SPT Tahunan, Ini Alasannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.