JAKARTA, KOMPAS.TV- Batas akhir untuk pelaporan SPT Pajak Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 bagi wajib pajak orang pribadi adalah hari ini, 31 Maret 2021. Sementara batas akhir untuk pelaporan SPT Pajak PPh Tahun Pajak 2020 bagi Wajib Pajak badan masih akhir April 2021 nanti.
Jika sampai terlambat, wajib pajak pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000. Sedangkan wajib pajak badan dendanya adalah Rp 1.000.000
Kalau terlanjur kena denda, wajib pajak pribadi bisa membayarnya secara online, yaitu lewat aplikasi DJP Online. Dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
Baca Juga: Hari Terakhir Lapor SPT, Cek Lagi Daftar Harta yang Harus Dilaporkan
1. Siapkan dokumen STP.
2. Buka aplikasi DJP Online.
3. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kemudian lengkapi password dan kode keamanan (captcha).
4. Selanjutnya pilih menu Bayar.
5. Klik e-billing.
6. Isi formulir surat setoran elektronik. Data NPWP, nama dan alamat akan terisi otomatis oleh sistem.
7. WP harus mengisi kolom 'Jenis Pajak'. Di kolom ini, pilih kode 411125-PPh Pasal 25/29 OP.
8. Kemudian, di kolom 'Jenis Setoran', pilih kode 300-STP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.