Untuk 2021 saja, terdapat 38 proyek yang masuk daftar PSN dengan nilai investasi Rp464 triliun.
Baca Juga: Ke Jawa Timur, Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi dan Resmikan Infrastruktur
"Pembangunan PSN akan dilakukan dengan berbagai skema, anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), penugasan BUMN, dan skema lainnya," terang Febrio.
Namun, ia menegaskan, mayoritas PSN akan dibiayai lewat skema KPBU.
Menurut Febrio, swasta akan ikut mendanai proyek infrastruktur sebesar 50% dari nilai PSN.
"Dibutuhkan skema pembiayaan inovatif untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang lebih besar. Hal ini jadi perhatian pemerintah, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," pungkas Febrio.
Baca Juga: Pemerintah Tandatangani Kontrak Infrastruktur Senilai Rp 12,5 Triliun
Untuk membiayai infrastruktur, pemerintah tidak bisa mengandalkan penerimaan pajak.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu pun mengupayakan pendanaan infrastruktur berkelanjutan melalui pasar modal dan asuransi.
Di pasar modal, sumber pendanaan bisa didapatkan dari berbagai instrumen seperti surat utang.
Surat utang sangat cocok untuk sumber pembiayaan infrastruktur karena bersifat jangka panjang.
Selain itu, ada pula Dana Investasi Infrastruktur (Dinfra) yang bisa digunakan untuk menghimpun dana investor untuk diinvestasikan pada aset infrastruktur.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.