JAKARTA, KOMPAS.TV – 31 Maret 2021 menjadi batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2020 untuk wajib pajak orang pribadi.
Para wajib pajak diharapkan segera bisa melaporkan SPT tahunan ini sebelum tenggat waktu berakhir.
Untuk melaporkan SPT tahunan, bisa dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ataupun secara online melalui e-Filling.
Untuk bisa menggunakan e-Filling, wajib pajak harus mempunyai kode Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Baca Juga: Jokowi Lapor SPT Tahunan
Lalu bagaimana cara mendapatkan dan melakukan aktivasi EFIN secara online? Berikut panduan lengkapnya:
Cara Aktifasi EFIN
Melansir Kompas.com dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Pajak.go.id, EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak.
Transaksi tersebut bisa berupa pelaporan SPT melalui e-Filling maupun pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Baca Juga: Jangan Lupa Laporkan SPT Tahunan pada Maret 2021
Mulai 2020 lalu, aktivasi EFIN bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor pajak. Berikut cara aktivasinya:
1. Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui email pajak resmi KKP.
2. Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.
3. Wajib pajak mengirimkan swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
4. Petugas melakukan pengecakan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.
Baca Juga: Bayar Denda Telat Lapor SPT Bisa Lewat Online, Ini Caranya
5. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
EFIN yang diperoleh bersifat sangat rahasia, sehingga nomor tersebut harus disimpan dengan baik dan jangan diberitahukan kepada orang lain.
Cara Lapor SPT Melalui E-Filing
Setelah mendapatkan EFIN dan aktivasi, wajib pajak melaporkan SPT pajak secara online menggunakan e-Filing.
Baca Juga: Ini Jenis-jenis Harta yang Harus Dilaporkan dalam SPT
E-Filing dapat diakses pada laman resmi DJP, yakni www.djponline.pajak.go.id. Berikut tahapannya:
1. Kunjungi laman www.djponline.pajak.go.id. Masukkan nomor NPWP dan password yang telah dibuat.
2. Setelah Anda masuk, klik menu e-filling dan pilih tab SPT lalu pilih jawaban dan isi formulir sesuai dengan kondisi sebenarnya.
3. Jika Anda sudah mengisi formulir dengan lengkap, klik kursor persetujuan dan ambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui email maupun SMS.
Baca Juga: Dear Wajib Pajak, Sepeda hingga PS5 Harus Dimasukkan ke SPT Loh!
4. Anda bisa membuka kode verifkasi yang dikirim, untuk dimasukkan ke dalam kolom kode pengiriman. Kemudian, Anda klik tab 'Kirim SPT'.
5. Tahapan selanjutnya, buka e-mail Anda kembali untuk memastikan apakah Anda sudah menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan. Cetak, dan simpan.
6. Terakhir, jangan lupa untuk menyimpan NPWP, nomor EFIN, alamat e-mail dan password, serta password DJP online yang nantinya digunakan untuk melapor SPT tahun berikutnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.