JAKARTA, KOMPAS.TV – Berbagai bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara bersamaan menurunkan suku bunga dasar kredit (SBDK) per akhir Februari 2021.
Turunnya suku bunga kredit ini menyusul pemangkasan suku bunga acuan BI-7DRRR menjadi 3,50 persen pada Februari 2021.
Padahal sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mengungkap data bahwa perbankan BUMN paling sulit untuk menurunkan SBDK.
Baca Juga: Bank BUMN Akhirnya Turunkan Suku Bunga Kredit, Efektif Sejak 28 Februari Lalu
BI bahkan menyebut suku bunga kredit yang tinggi menjadi salah satu alasan debitur enggan kembali ke bank.
Namun, penurunan suku bunga kredit acuan bank sentral membuat bank pelat merah tersebut juga ramai-ramai menurunkan suku bunga berdasarkan kebijakan bank dan segmen kreditya masing-masing.
Berikut rincian pemangkasan SBDK di masing-masing bank BUMN yang dilansir dari Kompas.com, Jum’at (5/3/2021).
Baca Juga: Ini Rinician Biaya Admin Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN
Bank BTN
Pemangkasan SBDK juga dilakukan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk untuk seluruh segmen kredit.
Dalam situs perseroan, emiten bersandi saham BBTN ini mencatatkan penurunan SBDK di segmen kredit korporasi, kredit ritel, dan kredit konsumsi.
SBDK Kredit Pemilikan Rumah (KPR) mencatatkan penurunan bunga tertinggi sebesar 270 bps. Di kredit korporasi, SBDK turun sebesar 190 bps dari 9,9 persen pada Desember 2020 menjadi 8 persen pada Februari 2021
Mendominasi Di segmen kredit ritel, BBTN menggunting bunga sebesar 165 bps dari 9,9 persen pada Desember 2020 menjadi 8,25 persen pada Februari 2021.
Kemudian, di segmen kredit konsumsi, SBDK KPR tercatat turun hingga 270 bps dari 9,95 persen pada Desember 2020 menjadi 7,25 persen di Februari 2021.
Lalu, SBDK Non-KPR pun dipangkas sebesar 250 bps dari 11,25 persen pada Desember 2020 menjadi 8,75 persen di Februari 2021.
Baca Juga: Bank Indonesia akan Terbitkan Uang Digital
Bank BNI
Sejalan dengan itu, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk turut memangkas suku bunga kredit.
Rinciannya untuk Kredit Konsumsi Non KPR per 28 Februari 2021, SBDK BNI ditetapkan 8,75 persen. Suku bunga ini telah turun dibandingkan akhir Desember 2020 yang mencapai 11,7 persen.
Begitu juga untuk Kredit KPR yang ditetapkan 7,25 persen, atau turun dari 10 persen pada posisi akhir tahun 2020.
Tak hanya itu, BNI juga menurunkan SBDK untuk Kredit Ritel menjadi 8,25 persen. Suku bunga ini lebih rendah dibandingkan posisi akhir Desember 2020 yaitu 9,8 persen.
Adapun SBDK Kredit Korporasi ditetapkan menjadi 8 persen, atau turun dibandingkan posisi Desember 2020 yaitu 9,8 persen.
Baca Juga: Perbedaan Kartu ATM Model Magnetic Stripe dan Kartu ATM Model Chip
Bank BRI
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menurunkan SBDK untuk seluruh segmen sejak 28 Februari 2021.
Bila dirinci, penurunan suku bunga yang terjadi pada seluruh segmen, korporasi, ritel, mikro, KPR dan non-KPR berada pada rentang 150 basis poin (bps)-325 bps.
Penurunan SBDK terbesar diberikan pada kredit konsumer non-KPR sebesar 3,25 persen. Dengan penurunan ini, SBDK non-KPR berubah dari semula 12 persen menjadi 8,75 persen.
Selain itu, BRI menurunkan SBDK KPR sebesar 2,65 persen, dari 9,90 persen menjadi 7,25 persen. Penurunan SBDK juga dilakukan untuk segmen mikro sebesar 2,5 persen.
Perubahan ini membuat SBDK mikro turun dari 16,50 persen menjadi 14 persen.
Pada kredit segmen korporasi dan ritel, BRI melakukan penurunan SBDK masing-masing sebesar 1,95 persen dan 1,5 persen.
Dengan demikian saat ini, SBDK korporasi berubah dari 9,95 persen menjadi 8 persen. Kemudian, SBDK segmen ritel berkurang dari 9,75 persen menjadi 8,25 persen.
Baca Juga: Kartu ATM Wajib Diganti ke Berbasis Chip, Ini Cara untuk Pemegang Kartu BNI, Mandiri, BCA dan BRI
Bank Mandiri
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tak ketinggalan juga menurunkan SBDK untuk seluruh segmen. Kisaran penurunan suku bunga dasar kredit ini sekitar 25 basis poin (bps) hingga 250 bps.
Rinciannya, SBDK untuk segmen korporasi menjadi 8.00 persen. Lalu SBDK segmen ritel menjadi 8,25 persen dan segmen mikro menjadi 11,25 persen.
Sedangkan SBDK segmen konsumer untuk KPR turun menjadi 7,25 persen dan konsumer non KPR menjadi 8,75 persen. Suku bunga ini berlaku efektif sejak 28 Februari 2021.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.