JAKARTA, KOMPAS.TV- Mulai hari ini (01/03/2021), masyarakat sudah bisa menikmati keringanan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil. Keringanan itu membuat pajak mobil berkurang 100% hingga Mei 2021. Sehingga harga mobil pun akan lebih murah.
Perlu diingat, kriteria mobil yang mendapatkan keringanan itu adalah mobil dengan kapasitas mesin dibawah 1500 cc, untuk kategori sedan dan mobil dengan roda gerak 4x2 yang 70% komponennya dibuat di dalam negeri.
Baca Juga: Ekonom: Bansos dan Vaksinasi Lebih Efektif Pulihkan Ekonomi Dibanding Bebas PPnBM
Insentif bebas PPnBM 100% dari tarif, mulai berlaku pada 1 Maret 2021-31 Mei 2021. Lalu dilanjutkan dengan bebas PPnBM sebesar 50% dari tarif mulai 1 Juni 2021- 31 Agustus 2021, kemudian bebas PPnBM sebesar 25% dari tarif mulai 1 September 2021- 31 Desember 2021.
Mengutip dari Kompas.com, berikut daftar 21 jenis mobil yang bebas PPnBM 100% hingga Mei 2021:
Baca Juga: Keringanan Pajak Mobil Bikin Potensi Penerimaan Pajak Hilang Rp 2,3 T
- Toyota Yaris
- Toyota Vios
- Toyota Sienta
- Toyota Avanza
- Toyota Rush
- Toyota Raize
- Daihatsu Xenia
- Daihatsu Gran Max Minibus
- Daihatsu Luxio
- Daihatsu Terios
- Daihatsu Rocky
- Mitsubishi Xpander
- Mitsubishi Xpander Cross
- Nissan Livina
- Honda Brio RS
- Honda Mobilio
- Honda BR-V
- Honda HR-V
- Suzuki New Ertiga
- Suzuki XL-7
- Wuling Confero
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.