Kompas TV bisnis perbankan

Baru Gajian? Awas Saldo ATM Ludes karena Kejahatan Skimming

Kompas.tv - 27 Februari 2021, 17:20 WIB
baru-gajian-awas-saldo-atm-ludes-karena-kejahatan-skimming
ilustrasi: seseorang sedang bertransaksi di mesin ATM (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)
Penulis : Dina Karina

Jika lewat dari tanggal itu nasabah belum mengganti kartunya, BNI bisa memblokir atau menonaktifkan kartu tersebut.

Baca Juga: Ingin Beli Rumah? Yuk Cek Dulu Simulasi KPR dari BTN, BNI, BRI, Mandiri dan BCA!

"Penggantian kartu debit magnetic stripe ini dapat dilakukan dengan mengunjungi seluruh Kantor cabang BNI terdekat atau melalui BNI SONIC (Self Service Opening Account) yaitu layanan cepat BNI, yang diantaranya untuk melakukan pembukaan rekening dan ganti kartu secara self service selama 24 jam tanpa dikenakan biaya," terang Mucharom Sekretaris Perusahaan BNI , seperti dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (26/02/2021).

Bagaimana Cara Menghindari Skimming?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan panduan untuk menghindari skimming.

Baca Juga: Teknologi Cip Solusi “Skimming”, Sejauh Mana Keamanannya?

Pertama, perhatikan mesin ATM apakah terdapat alat card skimmer. Card skimmer seringkali tidak terlihat secara kasat mata karena warna dan bentuknya telah disesuaikan dengan mesin ATM.

Kedua, nasabah juga perlu mencermati adanya kamera yang dapat merekam tombol PIN yang ditekan.

Ketiga, hindari menggunakan PIN yang mudah ditebak oleh orang lain. Sejumlah kombinasi PIN yang mudah ditebak di antaranya tanggal lahir, nomor telepon, dan nomor kartu.

Keempat, nasabah harus mengganti nomor PIN secara periodik.

Tindak kejahatan skimming juga bisa terjadi di mesin electronic data capture (EDC) yang biasa digunakan saat berbelanja non-tunai.

Menurut OJK, jangan serahkan kartu kepada pelayan atau kasir tanpa didampingi. Karena memungkinkan pelayan atau kasir menggesek kartu nasabah di mesin skimmer tanpa disadari.

Lalu, pastikan kartu hanya digesek sekali di mesin EDC
Jika kasir ingin menggesek kartu di mesin kasir dengan alasan untuk mencetak nama pembeli pada struk pembelian, nasabah berhak menolak.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x