Baca Juga: Erick Thohir Ubah Komposisi Gaji dan Insentif Kinerja Direksi dan Komisaris BUMN
Sementara itu, untuk santunan kematian bagi tenaga medis yang meninggal karena tertular corona masih tetap sama sebesar Rp 300 juta.
Dalam surat edarannya, Menkeu mengatakan pelaksanaan atas satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui.
Selain itu, pelaksanaan insentif nakes agar tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien dengan memperhatikan keadilan kepatuhan.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan mengenai surat edaran pemangkasan insentif nakes masih dikoordinasikan pihaknya dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca Juga: Bertugas di Malam Pergantian Tahun, Petugas Kebersihan Kota Banjarmasin Akan Diberi Insentif
Di sisi lain, Askolani menjelaskan bahwa anggaran kesehatan tahun 2021 awalnya sebesar Rp 169,7 triliun.
Namun dengan perkembangan Covid-19 yang masih sangat dinamis, diperlukan alokasi yang lebih besar. Saat ini diperkirakan akan naik menjadi Rp 254 triliun.
Sementara itu, tahun 2020 total anggaran kesehatan untuk penanganan covid dalam PEN terealisir Rp 63,5 triliun. Tahun 2021 anggaran kesehatan dalam PEN ditingkatkan menjadi Rp 125 triliun.
”Dukungan untuk tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid dan tenaga yang melakukan vaksinasi dan penerapan disiplin kesehatan akan tetap diprioritaskan, disesuaikan dengan perkembangan dan dinamika Covid,” kata Askolani dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (3/1).
Baca Juga: Sri Mulyani Jawab Serangan Warganet Termasuk Rizal Ramli Soal Dana Wakaf, Sertakan Potongan Ayat
Askolani menegaskan, Kemenkeu bersama Kemenkes masih terus melakukan penghitungan detail rencana belanja detail dengan perkembangan dinamis.
Dengan begitu, harapannya dukungan untuk penanganan Covid-19 dapat terpenuhi pada tahun 2021.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.