Alih-alih dapat kejelasan, PT Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.
Baca Juga: BUMN Bantah 68 Pegawai PT Antam Terpapar Covid-19
Setelah menempuh jalur hukum dengan waktu yang panjang, Budi Said pun memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Majelis hakim PN Surabaya karena itu menginstruksikan PT Antam membayar kerugian kepada Budi Said sebesar Rp 814,4 miliar.
Majelis hakim PN Surabaya berpendapat, PT Antam selaku tergugat I bertanggung jawab terhadap tindakan dan seluruh akibat yang dilakukan Endang Kumoro.
Endang merupakan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I.
Selain itu, ada juga Misdianto sebagai Tenaga Administrasi, Ahmad Purwanto General Trading Manufacturing and Senior Officer PT Antam serta Eksi Anggraeni selaku marketing freelance yang saat itu menjadi karyawan perusahaan tersebut.
Baca Juga: PT Antam akan Kelola Gunung Emas Bernilai Rp 200 Triliun Bekas Milik Freeport
Menurut majelis hakim, mereka terbukti telah melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi Said.
Antam yang merupakan anak usaha holding BUMN pertambangan PT Inalum (Persero) tersebut tak tinggal diam. Ia akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus gugatan Budi Said.
Antam sendiri menyatakan selalu menjual logam mulia emas batangan dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com yang selalu diperbaharui secara rutin.
Selain itu, dalam menjalankan bisnis Logam Mulia, PT Antam melakukan sistem direct selling atau transaksi langsung kepada pelanggan atau kuasa pelanggan. Tidak pernah melalui pihak lain.
Baca Juga: Jumlah Penggadai Meningkat Drastis Selama Pandemi, Perhiasan Emas Paling Banyak Digadaikan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.