SURABAYA, KOMPAS TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman kepada PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terkait kasus jual beli emas.
Majelis hakim yang diketuai Martin Ginting memutuskan menjatuhi hukuman kepada Antam berupa pembayaran ganti rugi senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said, seorang pengusaha asal Surabaya.
Majelis hakim diketahui mengabulkan gugatan Budi Said pada perkara perdata dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Baca Juga: Warga Terdampak Covid-19 Diberi Emas Batangan
Dilansir dari Tribun Surya, Senin (18/1/2021), duduk perkara kasus tersebut berawal saat Budi membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni, selaku marketing PT Antam senilai Rp 3,5 triliun.
Dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan Eksi Anggraeni, namun emas batangan yang diterima hanyalah sebanyak 5.935 kilogram.
Sedangkan selisihnya sebanyak 1.136 kilogram tidak pernah diterima oleh Budi. Padahal, menurut pengakuan Budi Said, uang miliknya sudah diserahkan kepada PT Antam.
Budi Said menjelaskan, dirinya saat itu tertarik membeli emas Antam lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan terdakwa Eksi Anggraeni.
Baca Juga: Logam Mulia Lebih Dicari Ketimbang Perhiasan
Namun, setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.
Karena tidak ada pengiriman emas berikutnya, Budi Said merasa ditipu. Ia selanjutnya mengirimkan surat kepada PT Antam Cabang Surabaya. Namun, surat itu nyatanya tidak pernah dibalas.
Budi Said tak patah arang. Ia kembali berkirim surat, kali ini kepada PT Antam Pusat di Jakarta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.