JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri BUMN Erick Thohir melakukan perubahan terkait gaji serta insentif kerja direksi dan komisaris BUMN.
Perubahan gaji dan insentif kerja ini tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
Perhitungan pemberian gaji direksi ini mulai berlaku untuk penetapan gaji tahun buku 2021.
Baca Juga: Bulan Depan Erick Thohir Kunjungi Tesla Buat Dukung Kerja Sama Industri Mobil Listrik Tanah Air
Penghasilan penghasilan direksi, dewan komisaris serta dewan pengawas BUMN tertuang dalam huruf B dan huruf E, BAB II Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020.
Dalam Huruf B, poin 1.b menjelaskan gaji direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan.
Untuk Wakil Direktur Utama yakni 95 persen dari gaji direktur utama. Sedangkan anggota direksi lainnya sebesar 85 persen dari gaji direktur utama.
Di aturan sebelumnya pada huruf B dijelaskan gaji anggota direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan sebesar 90 persen dari gaji direktur utama.
Baca Juga: Daftar Relawan Pendukung Jokowi Jadi Komisaris BUMN Terus Bertambah
Kemudian dalam hal terdapat jabatan lain selain direktur utama dan direktur, besaran faktor jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf B ditetapkan oleh RUPS/Menteri.
Sementara ketentuan tantiem atau insentif kinerja dijabarkan pada Huruf E. Di aturan baru ini Erick Thohir menetapkan syarat pemberian insentif kinerja kepada anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas berdasarkan penetapan RUPS/ Menteri dalam pengesahan laporan tahunan, apabila:
a. opini yang diterbitkan oleh auditor adalah paling sedikit Wajar Dengan Pengecualian (WDP);
b. realisasi tingkat kesehatan paling rendah dengan nilai 70. Pencapaian dimaksud tidak memperhitungkan beban/keuntungan akibat tindakan Direksi sebelumnya dan/atau tindakan di luar pengendalian Direksi;
Baca Juga: Terkait Insiden Laskar FPI, Komnas HAM Periksa Kapolda Metro Jaya dan Dirut Jasa Marga
c. capaian KPI paling rendah sebesar 80 persen. Pencapaian dimaksud tidak memperhitungkan faktor di luar pengendalian Direksi;
d. kondisi perusahaan tidak semakin merugi dari tahun sebelumnya untuk perusahaan dalam kondisi rugi, atau perusahaan tidak menjadi rugi dari sebelumnya dalam kondisi untung. Kerugian tersebut tidak memperhitungkan faktor di luar pengendalian Direksi; dan
e. Hal-hal di luar pengendalian Direksi sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, dinyatakan dalam Laporan Tahunan BUMN dan disetujui oleh RUPS/Menteri.
Untuk komposisi besarnya tantiem atau insentif kinerja bagi anggota direksi, dewan komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN mengikuti faktor jabatan sebagai berikut:
a. Wakil Direktur Utama: 95 persen dari direktur utama;
b. Anggota Direksi lainnya: 85 persen dari direktur utama;
c. Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas: 45 persen dari direktur utama;
d. Wakil Komisaris Utama/Wakil Ketua Dewan Pengawas: 42,5 persen dari direktur Utama; dan
e. Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas: 90 persen dari Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas.
Baca Juga: Mengenal 4 Menteri Baru Jokowi yang Dekat dengan Erick Thohir
Sebelumnya Komposisi besarnya tantiem atau insentif kinerja bagi anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN mengikuti faktor jabatan sebagai berikut:
a. Anggota Direksi: 90 persen dari direktur utama;
b. Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas: 45 persen dari direktur utama;
c. Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas: 90 persen dari komisaris utama/ ketua dewan pengawas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.