Baca Juga: Menperin: Perpres Mobil Listrik Berlaku 2021
Rencana relaksasi pajak mobil baru hingga 0 persen bukan hal baru. Sebelumnya, Agus pernah memunculkan wacana ini beberapa bulan sebelumnya.
Untuk memuluskan rencana ini, Agus pernah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan selaku regulator fiskal agar menyetujuinya.
Persetujuan dari Kementerian Keuangan diperlukan karena pembebasan pajak mobil bakal berdampak ke kantong penerimaan negara.
Baca Juga: Ada Empat "Charging Station" Mobil Listrik Di Ruas Tol Jakarta-Surabaya
Sayangnya, usulan tersebut waktu itu ditolak Menteri Keuangan Sri Mulyani. Alasannya, pemberian insentif fiskal berupa pengurangan tarif pajak harus diberikan secara luas ke industri.
Sri Mulyani ingin insentif fiskal tidak hanya menyasar satu sektor industri saja seperti otomotif. Sebab, banyak sektor lainnya juga tertekan karena pandemi Covid-19.
"Kami tidak mempertimbangkan saat ini untuk memberikan pajak mobil baru sebesar 0 persen seperti yang disampaikan oleh industri maupun dari Kemenperin," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (19/10/2020).
Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Sebut Indonesia Masih Rentan Korupsi
Selain itu, kata Sri Mulyani, pemerintah sudah memberikan berbagai insentif fiskal yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku industri mobil.
"Setiap insentif yang diberikan kita evaluasi lengkap, sehingga kita jangan berikan insentif di satu sisi yang berikan dampak negatif ke kegiatan ekonomi lain," ujar Sri Mulyani.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.