JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, Ellen Hidayat, menekankan bahwa mal bukan sumber klaster penularan vieurs corona atau Covid-19.
Demikian hal tersebut dia sampaikan menanggapi Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta mal ditutup pada pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Luhut Minta Mall di Jakarta Tutup Pukul 19.00 WIB
Ellen menjelaskan, selama pandemi Covid-19, mal mampu menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah tak melulu menjadikan mal sebagai kambing hitam.
"Jangan mal terus yang menjadi sasarannya, karena tidak akan memberikan hasil penyelesaian yang maksimal, mal bukan klaster (Covid-19)," kata Ellen dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/12/2020).
Selama masa pandemi, Ellen menambahkan, sejak awal April 2020 sampai saat ini pusat perbelanjaan sudah mengalami berbagai pembatasan aktivitas.
Itu mulai dari mal ditutup saat awal pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sampai akhirnya dibuka kembali dengan menerapkan adaptasi kebiasaan baru.
Baca Juga: Syarat Baru Naik Kereta Api dan Pesawat Jika Hendak ke Luar Kota, Wajib Swab Antigen
Setelah mal kembali dibuka, Ellen menyampaikan, pihak pengelola menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Dalam implementasinya, petugas sekuriti bertugas mengawasi penerapan protokol kesehatan itu.
Masyarakat yang datang ke mal juga sangat patuh dan menaati protokol kesehatan, mulai dari memakai masker hingga menjaga jarak.
"Sampai saat ini perlu kami tekankan bahwa mal bukan merupakan klaster Covid-19," ujarnya.
Oleh karena itu, Ellen menyarankan agar pemerintah bisa menggali lebih dalam penyebab meningkatnya kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir. Dengan begitu, pemerintah bisa mengambil kebijakan yang tepat.
Baca Juga: Luhut Minta Anies Ketatkan Sistem Kerja dari Rumah Mulai 18 Desember 2020
"Mungkin sudah saatnya ada yang membedah lebih tajam, sehingga klaster Covid-19 akibat kerumunan massa bisa di-mapping sumbernya," kata dia.
Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kerumunan pada saat tahun baru, yang berpotensi menyebabkan terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Baca Juga: Pemprov DKI akan Tindaklanjuti Permintaan Luhut: Kerja dari Rumah 75 Persen, di Kantor 25 Persen
Kebijakan ini diminta untuk diimplementasikan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Selain itu, hal ini juga dilakukan setelah DKI Jakarta mengalami kenaikan kasus Covid-19 secara signifikan.
“Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan,” ujar Luhut dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemenkomarves, Selasa (15/12/2020).
Baca Juga: Libur Panjang Pengunjung Mall Naik Hingga 20 Persen
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.