Dia menolak permintaan kalangan pengusaha yang meminta agar tahun depan tidak ada kenaikan upah minimum.
Menurut dia, besaran kenaikan upah yang ideal saat ini adalah sebesar 8 persen. Hal ini didasarkan pada kenaikan upah rata-rata selama 3 tahun terakhir.
Jika upah minimum tidak naik, kata Said Iqbal, akan membuat situasi semakin panas. Apalagi saat ini buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
Said Iqbal menuturkan, pihaknya akan melakukan aksi demo besar-besaran di 24 provinsi. Aksi tersebut akan berlangsung pada 2 November merespons penolakan UU Cipta Kerja. Lalu, pads 9 dan 10 November 2020 menyikapi tidak adanya kenaikan upah.
Baca Juga: KSPI: Buruh akan Demo Besar-besaran di Seluruh Indonesia Jika Jokowi Tanda Tangani UU Cipta Kerja
Selain menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja, buuh juga meminta agar upah minimum 2021 tetap naik.
Iqbal menilai, alasan upah tidak naik karena pertumbuhan ekonomi minus akibat pandemi tidak tepat. Bandingkan dengan pada tahun 1998, 1999, dan 2000.
"Contoh, waktu itu di Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen," ujarnya.
"Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen."
Baca Juga: Presiden KSPI Tantang Menteri Jokowi Debat Terbuka UU Cipta Kerja: Tanpa Batas Waktu atau 2 Jam Full
Karenanya, dia berpandangan tidak ada alasan upah minimum tahun 2021 tidak ada kenaikan karena pertumbuhan ekonomi sedang minus.
Dengan tidak adanya kenaikan upah, maka Said Iqbal, bisa dipastikan daya beli masyarakat akan semakin turun. Imbasnya, berakibat jatuhnya tingkat konsumsi masyarakat.
"Ujung-ujungnya akan berdampak negatif buat perekonomian," ujar Said Iqbal.
Lebih lanjut, Said Iqbal mengatakan, tidak semua perusahaan terkena dampak pandemi Covid-19. Oleh karena itu, dia meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.
Baca Juga: Menaker Datangi Rumah Penerima Bantuan Subsidi Upah di Malang
Bagi perusahaan yang masih mampu, kata dia, harus menaikkan upah minimum. Lalu untuk perusahaan yang tidak mampu, bisa melakukan penangguhan upah minimum. Hal ini sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.