JAKARTA, KOMPAS.TV – Pada akhir tahun ini, tidak akan ada pemutihan atau penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di DKI Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani dalam rangka mengedukasi para pemilik kendaraan agar patuh membayar pajak.
"Jadi demikian, apalagi saat seperti diketahui juga sudah ada aturan bila selama dua tahun PKB tidak dibayarkan, maka STNK itu bisa diblokir. Kami dari Bapenda juga sedang merapihkan seluruh data untuk menangani hal tersebut," kata Tsani, Jumat (23/10/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: 7 Provinsi di Indonesia yang Terapkan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Berdasarkan data, menurut Tsani, sudah banyak sekali ditemukan kendaraan di Jakarta, baik motor maupun mobil, yang nomornya masih aktif namun sebenarnya pajaknya sudah tidak aktif.
Nantinya data kendaraan tersebut akan disusun dan bakal segera diblokir begitu ada pemberitahuan lebih lanjut ke pemilik.
"Kalau temuan kami itu banyak sekali sebenarnya kendaraan yang pajak sudah lewat tapi nomor masih aktif, bahkan beberapa mobilnya pun sudah tak digunakan lagi. Contoh, seperti mobil korban laka (kecelakaan), itu ada dan banyak, motor juga demikian," ujar Tsani.
"Sekarang sedang kami data, nanti pasti akan ada pemblokiran. Karena itu, baiknya masyarakat tetap patuh untuk membayar pajak, dibandingkan nanti mereka harus mulai lagi dari nol bila STNK diblokir," imbuhnya.
Baca Juga: Pelonggaran Aturan Perpanjangan SIM dan STNK
Sebelumnya, Tsani sudah menjelaskan sejauh ini Pemprov DKI belum ada rencana melakukan penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor.
Selain karena memang kebijakannya tidak ada, hal tersebut dilakukan juga sebagai langkah edukasi agar pemilik kendaraan bisa patuh.
"Intinya kita tidak ingin justru orang menunda, karena selama ini yang terjadi demikian. Pajaknya mati di pertengahan tahun, bukan dibayarkan justru sengaja ditahan sampai akhir tahun karena memang ada pemutihan," ujar Tsani.
"Adanya diskon pajak atau pemutihan di akhir tahun juga tidak adil, karena prinsipnya kita justru memberikan diskon bagi yang tidak tertib dan menunda, sementara yang rajin, tepat waktu, malah tidak dapat apa-apa, kasarnya seperti itu. Jadi untuk sekarang DKI tidak ada," lanjut dia.
Baca Juga: Tertipu STNK Palsu - TARGET (1)
Beberapa wilayah di Indonesia, seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, Bengkulu dan Sumatera Barat sebelumnya telah memberikan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan.
Dengan demikian, pemilik kendaraan yang menunggak tak perlu membayar denda, namun cukup pokoknya saja.
Sayangnya, relaksasi atau keringanan ini tak berlaku untuk wilayah DKI Jakarta.
Padahal, sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI rutin melakukan penghapusan denda jelang akhir tahun.
Tsani mengatakan, bila memang saat ini Jakarta tak memberlakukan hal tersebut.
"Tiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda, kemudian tantangan terkait penerimaannya (pajak) juga beda. DKI sebelumnya sudah rutin memberikan keringanan dan kita tidak ingin hal itu menjadi sebuah rutinitas bagi orang yang tidak tertib pajak," terang Tsani.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.