JAKARTA, KOMPAS TV - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, mengatakan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Bambang Trihatmodjo sampai saat ini masih berlaku.
Pencegahan itu dilakukan karena Bambang Trihatmodjo belum melunasi utangnya yang berjumlah Rp 50 miliar.
Utang tersebut diketahui terkait penyelenggaraan Sea Games XIX Tahun 1997. Perhelatan itu diorganisir oleh konsorsium swasta sebagai mitra penyelenggara, dan diketuai oleh Bambang Trihatmodjo.
Baca Juga: Kronologi Utang Bambang Trihatmodjo ke Negara
"Masih dicegah. Bukan dicekal ya, cekal itu cegah dan tangkal. Cegah itu mencegah orang ke luar negeri, cekal itu mencegah orang masuk ke Indonesia," kata Isa dikutip dari Kompas.com pada Jumat (2/10/2020).
Isa menuturkan, pihaknya tak akan mencekal debitur-debitur yang masih memiliki utang kepada negara.
Justru, kata dia, sebaliknya. Kementerian Keuangan malah meminta orang-orang tersebut kembali ke Indonesia untuk melunasi utangnya.
"Kalau orang punya piutang, kita enggak akan mencekal, kita akan welcome agar pulang ke Indonesia untuk melunasi utangnya," ujar Isa.
Baca Juga: Stafsus Sri Mulyani: Bambang Trihatmodjo Dicekal ke Luar Negeri karena Punya Utang
Isa menyampaikan, pencegahan terus dilakukan meski pengacara Bambang Trihatmodjo, Prisma Wardhana Sasmita, telah mengirim surat kepada Kemenkeu untuk meminta pencabutan pencegahan.
Di sisi lain, kata Isa, pihaknya memastikan akan mengikuti proses gugatan yang diajukan Bambang Trihatmodjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Selain itu juga pengacara (Bambang Trihatmodjo) sudah berkirim surat (untuk mencabut pencegahan)," kata Isa.
"Tapi kami anjurkan untuk menghubungi PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara) supaya bisa mencari jalan ke luar lain, selain berproses di pengadilan."
Baca Juga: Deretan Perusahaan Besar Milik Bambang Trihatmodjo
Tak hanya itu, Isa menyarankan agar pihak Bambang Trihatmodjo bisa menyelesaikan kewajibannya sehingga pencegahan bisa dicabut.
Namun, Isa tak ingin merinci pasti berapa utang yang belum dibayar maupun yang sudah dibayar oleh Bambang Trihatmodjo.
"Apa cara lainnya? Cara lainnya, ya, bayar supaya kita bisa mempertimbangkan untuk mencabut pencegahan. (Tapi jumlah utang) itu info yang dikecualikan dalam konsep keterbukaan informasi publik," kata Isa.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencegah Bambang Trihatmodjo bepergian ke luar negeri.
Baca Juga: Sambil Tunggu Sidang PTUN, Kemenkeu Tetap Cekal & Tagih Utang Bambang Trihatmodjo
Kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Bambang Trihatmodjo akhirnya menggugat Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Isi gugatan tersebut terkait dengan pencegahan dirinya untuk ke luar negeri.
Melansir situs web PTUN Jakarta, perkara gugatan Bambang ke Menkeu teregister dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. Gugatan itu didaftarkan pada Selasa (15/9/2020).
Baca Juga: Kementerian Keuangan Tetap akan Mencekal Bambang Trihatmodjo hingga Utang Sea Games 1997 Dibayar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.