BUMN yang telah melebarkan sayap hingga tingkat internasional, di antaranya, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Garuda Indonesia, Sucofindo, Surveyor Indonesia, WIKA, Perusahaan Perdagangan Indonesia, Pertamina, Mind ID, Dirgantara Indonesia, dan Telkom Indonesia.
Di hadapan para direksi BUMN, Menteri Erick mengingatkan bahwa BUMN perlu memberikan kontribusi kepada negara secara maksimal, khususnya melalui dividen.
“Direksi BUMN wajib meningkatkan kinerja, efisiensi, dan profitabilitas dari masing-masing perusahaan, khususnya BUMN yang berorientasi ekonomi. Kinerja Direksi akan dinilai dan dievaluasi berdasarkan kontrak manajemen berbasis KPI,” ujar Erick Thohir.
Untuk membantu perusahaan dalam mencapai Key Performance Indicators (KPI) tersebut, Kementerian BUMN membentuk klasterisasi BUMN.
“Klasterisasi BUMN bertujuan untuk mengelompokkan BUMN sesuai dengan jenis bidang usaha utama (core business) serta rantai nilai bisnisnya, guna menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan kompetitif dari hulu ke hilir,” jelas Erick.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Erick Thohir: Akan Kami Pelajari
12 Klaster BUMN
Menteri yang juga menjabat Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional menyebut terdapat 12 klaster akan dikelola kedua Wamen BUMN.
Setiap Wamen nantinya akan mengelola masing-masing 6 klaster BUMN.
Wamen BUMN I bertugas mengelola BUMN Klaster Industri Migas dan Energi, Klaster Industri Minerba, Klaster Industri Perkebunan dan Kehutanan, Klaster Industri Pangan, Klaster Industri Kesehatan, dan Klaster Industri Manufaktur.
Sedangkan Wamen BUMN II nantinya bertanggung jawab pada BUMN Klaster Jasa Keuangan, Klaster Jasa Asuransi dan Dana Pensiun, Klaster Telekomunikasi dan Media, Klaster Infrastruktur, Klaster Logistik, serta Klaster Pariwisata dan Pendukung.
Baca Juga: Soal Rangkap Jabatan di BUMN, Erick: Itu Sudah Sejak Lama
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.