JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali memberikan bantuan sosial kepada masyarakat dalam program Bantuan Sosial Tunai (BST).
Bantuan sosial tersebut diberikan secara tunai senilai Rp 500.000 kepada masyarakat yang tak terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
BLT untuk sembako non-PKH ini menyasar 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Masing-masing penerima mendapatkan dana tunai sebesar Rp 500.000.
Baca Juga: Nadiem: Kepala Sekolah dan Rektor Bertanggung Jawab Memastikan Bantuan Kuota Internet Tepat Sasaran
Dilansir dari Kompas.com, bagi masyarakat yang tidak masuk dalam penerima PKH, bisa mengecek statusnya apakah mendapatkan bantuan Rp 500.000 dari pemerintah atau tidak dengan mengakses cekbansos.siks.kemsos.go.id.
Setelah masuk ke situs resmi penerima bantuan pemerintah tersebut, pada kolom pertama, masyarakat bisa menggunakan 3 alternatif.
Itu antara lain nomor identitas yang terdaftar di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), nomor kepesertaan BPJS Kesehatan, atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Lalu, setelah identitas yang akan digunakan, di kolom kedua nomor identias dan tuliskan dana lengkap sesuai dengan yang terdaftar di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: Erick Thohir Pesan 500.000 Alat Tes Virus Corona dari China
Jangan lupa memasukan kode captcha sesuai dengan karakter huruf yang muncul di layar di bawah kolom. Lalu klik tombol "Cari".
Sistem aplikasi penerima bantuan sosial tunai (BST) itu kemudian akan memproses data yang dimasukkan dan mengeluarkan informasi apakah identitas yang dimasukkan tersebut terdaftar sebagai penerima BLT Rp 500.000 atau tidak.
Menteri Sosial Juliari P Batubara sebelumnya mengatakan bantuan ini diberikan untuk membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Ia menyebut, keluarga penerima manfaat (KPM) dari program ini merupakan KPM program BPNT non PKH.
Baca Juga: Pemerintah akan Beri Pulsa Rp 200.000 Per Bulan pada Seluruh PNS, Mulai Kapan?
"Kita memberikan bantuan cash Rp 500.000 (bantuan Rp 500.000)," kata Juliari saat launching program bantuan sosial tunai kartu sembako non-PKH, Senin (31/8/2020).
Ia mengatakan, dana ditransfer pada Kartu KKS (kartu keluarga sejahtera) dan dapat ditarik tunai di ATM bank-bank himbara dan tidak dikenakan biaya administrasi.
Juliari mengimbau, dana bantaun sosial Rp 500.000 dapat dimanfaatkan untuk menambah pembelian sembako atau untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.
"Tidak boleh untuk beli pulsa, rokok dan barang lainnya yang tidak berguna," ujar dia.
Baca Juga: Pemerintah Beri Rp 500.000 Per Keluarga, Tidak Boleh untuk Beli Pulsa dan Rokok
Juliari mengatakan, bantuan sosial yang diberikan Kemensos bukan hanya saat ini. Akan tetapi juga mulai dilakukan saat awal pandemi Covid-19.
Selain program bantuan sosial tunai, Juliari bilang Kemensos tetap menjalankan program reguler seperti program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT).
Dirjen Penanganan Fakir Miskin Asep Sasa Purnama mengatakan total anggaran untuk bantuan sosial tunai (BST) ini untuk 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar Rp 4,5 triliun.
Asep mengatakan, bantuan sosial tunai ini dilakukan sekali salur untuk keluarga penerima manfaat.
Baca Juga: BST Rp 500.000 Per Keluarga Siap Disalurkan, Ini Syarat Mendapatkannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.