Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan 2,5 Juta Data Calon Penerima Bantuan Gaji ke Kemnaker
Agus menambahkan, tenaga kerja yang mengklaim JHT sebagian besar disebabkan karena pekerja tersebut mengundurkan diri. Sisanya karena terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kemudian kalau kita lihat lagi profil alasan mengambil JHT yang terbanyak adalah karena mengundurkan diri 78 persen. Kemudian yang kedua adalah karena PHK yaitu 29 persen," katanya.
Selanjutnya, Agus menambahkan, dilihat dari skala usahanya, pekerja yang mengambil klaim JHT sebagian besar berasal dari skala usaha besar sebanyak 99 persen.
Kemudian, lanjut Agus, disusul dengan skala usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Cicil Data 15,7 Juta Pekerja Penerima Subsidi Gaji ke Kemnaker
Di sisi lain, pekerja yang mengklaim JHT rata-rata merupakan pekerja dengan rentang usia 20 sampai 30 tahun.
"Kalau kita lihat dari approval usia ternyata yang banyak melakukan atau mengambil klaim JHT itu di usia antara 20 sampai 30 tahun usianya atau ada 46 persen," kata Agus.
Hingga per Juli 2020, terdapat 92,4 juta tenaga kerja yang telah terdaftar di BPJamsostek. Angka ini masih lebih sedikit dibandingkan total tenaga kerja di Indonesia sebanyak 131 juta.
"Kalau kita lihat posisi Juli ini, dari total tenaga kerja 131 juta, yang berpotensi menjadi tenaga kerja atau eligible menjadi tenaga kerja BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 92,4 juta," ujar Agus.
Baca Juga: Jelang Pencairan Bantuan Subsidi Gaji Pegawai, INDEF: Banyak yang Tak Ikut BPJS Ketenagakerjaan
"Sedangkan sekarang yang sudah terdaftar sebanyak 49,7 juta atau 53 persen dari total populasi."
Para pekerja tersebut diketahui terdiri atas pekerja penerima upah sebanyak 39 juta, PMI 459.000, bukan penerima upah 2,4 juta, dan jasa konstruksi 7,6 juta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.