JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) meminta pemerintah untuk segera melunasi utang kompensasi.
Pasalnya, pemerintah masih memiliki utang kepada PLN sekitar Rp 38 triliun berupa kompensasi atas tidak adanya penyesuaian tarif listrik.
Baca Juga: Pembebasan Rekening Minimum Listrik Bagi 3 Pelanggan PLN, Begini Mekanismenya
Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengungkapkan, pemerintah memiliki utang kompensasi sebesar Rp 45 triliun. Hingga saat ini baru sekitar Rp 7 triliun yang sudah dibayarkan pemerintah.
Zulkifli pun berharap sisa utang tersebut bisa dilunasi pada akhir bulan ini atau di awal bulan depan.
"Dari Rp 45 triliun utang pemerintah kepada kami, Rp 7 triliun sudah dibayar. Rp 38 triliun mudah-mudahan di akhir Agustus atau di awal September akan dibayar pemerintah," kata Zulkifli dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI yang digelar Selasa (25/8), sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id.
Baca Juga: Utang PLN Rp 694 Triliun, Mulan Jameela: Apakah Bisa Menjamin Ketersediaan Listrik?
Jaga Keuangan PLN
Zulkifl mengungkapkan, dengan pelunasan utang tersebut, keberlanjutan keuangan PLN akan terjaga paling tidak hingga akhir tahun ini.
Terlebih lagi, saat ini perusahaan setrum plat merah itu memiliki utang yang besar, yakni utang jangka panjang mencapai sekitar Rp 530 triliun dan utang jangka pendek lebih dari Rp 150 triliun.
"Kami sangat paham mengenai itu, dan memang disituasi Covid ini, komitmen kami adalah menjaga sustainability keuangan PLN. Paling tidak sampai akhir Desember ini, sustainability dari keuangan PLN akan terjaga," terangnya.
Menurut Zulkifli, pemerintah melalui Kementerian Keuangan sudah berjanji bakal membayar utang kompensasi tersebut pada akhir bulan ini.
"Kami sudah dapat janji, mudah-mudahan demikian. Kami sedang menunggu dengan berdebar-debar," sebutnya.
Baca Juga: Ustad Riza Mengaku Malu hingga Bercucuran Air Mata Ditagih PLN Rp 5 Juta
Meski kondisi keuangan PLN tengah tertekan, tapi Zulkifli megaku pihaknya mengikuti ketentuan dari pemerintah dengan tidak memberlakukan penyesuaian tarif (tariff adjusment) sejak 1 Januari 2017 lalu.
Jadi jika ada yang mengeluhkan lonjakan tagihan listrik, imbuh Zulkifli, hal itu terjadi karena pemakaian listrik yang meningkat.
"Tagihan itu tarif dikali pemakaian. Kalau ada tagihan listrik naik, kami yakinkan itu kenaikan pemakaian, bukan kenaikan tarif," pungkasnya.
Asal tahu saja, sejak tahun 2017 penyesuaian tarif tidak diberlakukan pemerintah.
Artinya, tarif listrik tetap meski seharusnya disesuaikan dengan pergerakan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), nilai kurs, dan inflasi.
Atas kebijakan tersebut, PLN pun mendapatkan kompensasi. Adapun, pemerintah sudah membayarkan utang kompensasi untuk tahun 2017.
Sementara utang kompensasi pemerintah ke PLN untuk tahun 2018 dan 2019 jumlahnya mencapai Rp 45,42 triliun.
Baca Juga: Subsidi Tarif Listrik PLN Diperpanjang dan Diperluas Penerimanya, Ini Rinciannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.