"Pembentukan peraturan akan lebih efektif dan efisien tanpa mengurangi asas keterbukaan," ujarnya.
Selama ini pro-kontra muncul tentang upaya DPR dan pemerintah untuk membuat UU Cipta Kerja memiliki basis hukum yang sah.
Bagaimanapun, menurut Feri Amsari, pakar hukum konstitusi dari Universitas Andalas, revisi UU P3 tidak relevan dengan putusan MK soal UU Cipta Kerja.
Konsekuensinya, kata dia, semestinya revisi itu tidak bisa memberi landasan hukum untuk pelaksanaan UU Cipta Kerja.
"Dalam sembilan amar putusan MK tidak ada perintah untuk merevisi UU P3. Semua soal perbaikan UU Cipta Kerja," kata Feri.
"DPR dan pemerintah tidak mau perbaiki UU Cipta Kerja dari awal jadi mereka coba merekayasa dengan cara merevisi UU P3 sehingga seolah-olah apa yang diterapkan pada UU Cipta Kerja itu dapat sah," ucapnya.
Lebih dari itu, memasukkan metode omnibus dalam UU P3, disebut Feri, bakal semakin menyulitkan publik memahami peraturan.
Menurut Feri, orang awam selama ini sudah kelimpungan membaca sebuah regulasi yang membahas satu isu secara khusus. Memahami satu aturan yang menampung beragam isu berbeda, kata dia, memiliki kerumitan yang lebih besar.
Hal serupa dikatakan Fitra Arsil. Merujuk praktik di beberapa negara, dia menyebut metode omnibus kerap dihindari, terutama untuk persoalan yang penting dan rumit.
"Ada adagium yang menyatakan tidak ada orang yang tidak mengetahui hukum. Jadi tidak ada yang bisa bilang 'saya tidak tahu aturannya'," kata Fitra.
"Jadi yang paling penting adalah memudahkan masyarakat memahami peraturan. Masyarakat tidak perlu pengacara untuk paham undang-undang," ujarnya.
Pimpinan Baleg awalnya berharap revisi ini dapat disahkan pada rapat paripurna, Kamis (14/04). Namun pengesahan urung dilakukan sehingga baru dapat dilakukan setelah masa reses berakhir pertengahan Mei nanti.
Karena belum disahkan, Ledia Hanifa menyebut hasil revisi UU P3 belum dapat digugat ke MK.
Pengesahan beleid ini disebutnya juga bisa batal jika suara mayoritas di DPR menghendaki peninjauan ulang terhadap proses revisi. Namun Ledia menyebut DPR hampir tidak pernah membatalkan hasil kerja mereka sendiri.
Sejak masih dalam bentuk wacana, dibahas, hingga disahkan, UU Cipta Kerja yang berbentuk omnibus selalu memicu pro-kontra.
Meski didukung antara lain oleh kalangan pengusaha, UU ini ditentang dan memicu demonstrasi besar dari sejumlah kalangan.
UU Cipta Kerja disusun dengan metode omnibus. Istilah ini berarti 'sapu jagat' alias menyatukan banyak sektor dalam satu regulasi.
Beleid yang sempat diwarnai isu pergantian pasal setelah proses persetujuan DPR dan pemerintah ini mengatur urusan agraria, ketenagakerjaan, hingga investasi.
Pada 25 November 2021, MK menyatakan UU Cipta Kerja harus diperbaiki dalam dua tahun karena proses pembuatannya tidak sesuai UU P3.
Namun MK tidak mempersoalkan substansi yang diatur dalam regulasi tersebut.
Artikel ini merupakan hasil liputan BBC Indonesia yang ditayangkan juga di Kompas.TV
Sumber : BBC
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.