Beberapa survei mendapati bahwa mayoritas masyarakat mendukung pemilu tetap diadakan pada 14 Februari 2024, misalnya survei Litbang Kompas dan Charta Politika.
Menurut pengamat komunikasi politik, Silvanus Alvin, big data memang dapat mencerminkan kecenderungan preferensi orang-orang namun tidak selalu menunjukkan pandangan mereka yang sebenarnya. Big data tidak hanya berupa percakapan, tapi seluruh hasil interaksi di berbagai medium seperti media sosial dan forum internet.
Hasil kesimpulan dari big data berpotensi bias karena cenderung membentuk ruang gema atau echo chamber. Misalnya, seseorang membaca berita di media tentang elite politik yang menyerukan penundaan pemilu. Karena dia tertarik, dia membaca berita lain yang temanya sama. Algoritma akan terus merekomendasikan konten serupa. Semua itu terekam sebagai data yang seolah-olah menunjukkan orang tersebut mendukung penundaan pemilu padahal sebenarnya belum tentu demikian.
Silvanus mengatakan, kesalahan terbesar dalam menggunakan big data sebagai dasar pengambilan kebijakan adalah mereduksi masyarakat menjadi sekadar data. Padahal manusia itu dinamis, pendapatnya bisa berubah-ubah seiring waktu.
"Betul, big data memang bisa mengetahui kecenderungan atau pandangan seseorang tapi kalau tidak diajak musyawarah, kita tidak diajak diskusi, berarti demokrasi ini hanya digantikan dengan angka," kata Silvanus.
Menurut UU No. 7 tahun 2017, pemilu bisa ditunda dalam kondisi darurat yaitu kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan.
Namun aturan itu hanya berlaku bila tahapan pemilu sudah berjalan. Itu pun masih dalam kerangka konstitusi.
"Nah kalau situasi hari ini kan desainnya menggunakan istilah penundaan, tapi sebenarnya sengaja untuk tidak melaksanakan dengan dalih big data," kata Titi Anggraini, anggota dewan pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), kepada BBC News Indonesia.
"Walaupun ada 200 juta [data] sekalipun, konstruksi hukum kita - baik undang-undang pemilu ataupun konstitusi - tidak mengenal penundaan atas dasar kehendak para netizen," imbuhnya.
Pekan lalu, Jazilul Fawaid, wakil ketua umum PKB sekaligus wakil ketua MPR, mengakui bahwa cara menunda pemilu hanya bisa melalui amandemen konstitusi.
"Tanpa bermaksud membuat kegaduhan, kami dari Fraksi PKB akan terus mewacanakan ini perlu tidaknya ini diatur dalam konstitusi terkait penundaan," kata Jazilul seperti dikutip situs web resmi DPR. Jazilul menolak permintaan wawancara dari BBC News Indonesia dengan alasan "sedang ada acara".
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, gagasan mengamandemen konstitusi untuk memungkinkan penundaan pemilu dengan sendirinya sudah inkonstitusional.
Amandemen UUD 1945 sebanyak empat kali pada 1999-2002 bisa dibenarkan, menurut Bivitri, karena memasukkan gagasan-gagasan yang menguatkan demokrasi seperti pembatasan kekuasaan presiden menjadi dua periode dan pemilihan presiden secara langsung.
"Tapi kalau gagasannya itu sendiri merusak demokrasi, seharusnya tidak dilakukan. Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dibicarakan lebih lanjut," ujarnya.
Bivitri memperingatkan jangan sampai konstitusi dipandang sebagai sekadar teks yang bisa diubah-ubah oleh penguasa untuk mengakomodasi agenda mereka. Karena kalau demikian, Indonesia bisa jatuh ke dalam fenomena legalisme otokratik seperti Rusia dan Turki.
"Kalau kita terus-menerus cara berpikirnya seperti ini, apapun yang bisa diubah, ubah saja, demi kepentingan orang yang bisa melakukan perubahan itu, maka negara ini akan rusak prinsip-prinsipnya," kata Bivitri.
Sumber : BBC
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.