Kompas TV bbc bbc indonesia

Herry Wirawan Dihukum Seumur Hidup, Keluarga Korban Kecewa Pemerkosa 13 Santriwati Itu Tak Dikebiri

Kompas.tv - 15 Februari 2022, 23:07 WIB
herry-wirawan-dihukum-seumur-hidup-keluarga-korban-kecewa-pemerkosa-13-santriwati-itu-tak-dikebiri
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya, Selasa (15/2/2022). Pihak keluarga korban mengaku kecewa pelaku tidak dikebiri kimia. (Sumber: Kejati Jabar)
Penulis : Edy A. Putra

Keluarga dari salah satu santriwati korban pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan mengaku kecewa atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (15/2).

Paman korban, Hidmat Dijaya, mengatakan keponakan beserta keluarganya menangis ketika mendengar vonis hakim tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum agar Herry dihukum mati dan diberi hukuman tambahan berupa kebiri kimia.

"Sangat kecewa lah keluarga, sekarang lagi nangis. Kalau seperti ini nanti banyak ustad lagi yang mencabuli, saya jamin kalau hanya seperti ini pembelajarannya, enggak ada jeranya," kata Hidmat kepada wartawan Yuli Saputra yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

"(Harapan kami) ada kebirinya kalau seumur hidup. Lolos dari hukuman mati enggak apa-apa, asal ada (hukuman) kebirinya," lanjut Hidmat.

Dia melanjutkan, korban dan keluarganya telah "merasa sakit, kecewa, dan terluka" atas perbuatan Herry.

Sebelumnya, dalam sidang vonis yang digelar di Bandung, Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo menyatakan Herry terbukti bersalah telah memperkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya. Delapan korban di antaranya bahkan sampai melahirkan sembilan orang anak.

Hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry karena telah melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hakim juga memerintahkan agar sembilan anak dari para korban tersebut dirawat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan nantinya dikembalikan kepada keluarga apabila korban sudah siap secara mental dan kejiwaan.

Sedangkan biaya restitusi atau ganti rugi terhadap korban sebesar Rp331 juta akan dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPPA) karena Herry telah dijatuhkan vonis seumur hidup.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum agar Herry dihukum mati, dengan hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp500 juta, serta membayar restitusi kepada korban.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan pidana lainnya tidak bisa dijatuhkan kepada terdakwa yang telah divonis hukuman seumur hidup. Begitu juga dengan pidana tambahan kebiri kimia yang tidak mungkin dilaksanakan apabila vonis yang dijatuhkan berupa penjara seumur hidup.

"Tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia, lagipula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," kata hakim.

Sedangkan salah satu pertimbangan hakim sehingga menetapkan vonis seumur hidup adalah kondisi para korban yang trauma setiap kali melihat Herry maupun hanya mendengar suara Herry, sehingga kontak dalam bentuk apa pun dikhawatirkan memicu trauma korban kembali.

Baca juga:

Baik Jaksa Penuntut Umum maupun kuasa hukum terdakwa hingga Selasa siang (15/02) belum memutuskan apakah akan menerima putusan hakim tersebut atau mengajukan banding.

Sementara itu, Direktur dan Konselor Women's Crisis Center Pasundan Durebang, Ira Imelda menyatakan hal yang paling penting dilaksanakan saat ini adalah memastikan bahwa pemulihan korban berjalan baik dan ada jaminan perlindungan bahwa kejahatan serupa tidak berulang lagi.

"Kami berharap agar hak korban-korban diperhatikan, seperti restitusi dan pemulihan. Jadi bukan hanya pemidanaan," kata Ira.

Sebelumnya diberitakan, sedikitnya 13 santri perempuan menjadi korban kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan HW, pengampu suatu pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat, sejak 2016 hingga 2021.

Para santri yang menjadi korban kekerasan seksual rata-rata berusia 13-16 tahun, dengan beberapa di antaranya telah melahirkan bayi. Bahkan, salah satu korban telah melahirkan dua anak.

Kasus itu pertama kali dilaporkan kepada kepolisian Mei silam, namun baru diketahui publik ketika sidang ketujuh dengan agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa lalu (07/12).

Herry, pemilik dan pengurus Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru dituduh telah melakukan pemerkosaan terhadap anak-anak di bawah umur.

Ia dituding melanggar pasal 81 ayat 1 dan 3 UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Minimnya sorotan publik terhadap kasus kekerasan seksual di pesantren ini memicu pertanyaan tentang pengawasan di lingkup pondok pesantren yang tertutup.

Padahal, merujuk data Komnas Perempuan pada periode 2015 - 2019, kekerasan seksual di lingkungan pesantren di posisi kedua terbanyak setelah universitas.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, menyebut selama ini "belum ada intervensi" pengawasan di pesantren, termasuk terkait kekerasan seksual.

Hal itu diakui oleh kementerian yang mengurusi pesantren, Kementerian Agama, yang menyebut dalam posisi dilematis menyikapi kekerasan seksual di lingkup pesantren yang tertutup dan enggan diintervensi.

'Tak bersosialisasi dengan warga'

Bangunan Rumah Tahfidz Al Ikhlas, yang terletak di kota Bandung, Jawa Barat, tampak kosong dan sepi, Rabu siang (8/12).

Di depan bangunan mewah bertingkat itu terlihat sejumlah papan nama, antara lain Rumah Tahfidz Al Ikhlas, Forum Komunikasi Pendidikan Al Quran, dan Koperasi Syariah Al Ikhlas.

Salah satu warga, Suyatna, menyebut pemilik rumah itu, HW, "tak bersosialisasi" dengan warga sekitar.

Perempuan yang tinggal berdekatan dengan rumah itu mengatakan sejak awal pandemi Covid 19, tidak terlihat ada kegiatan di rumah bercat kuning itu.

Biasanya, beberapa kali terlihat ada murid rumah tahfidz yang berkegiatan di bangunan tersebut. Suyatna menyebut semua murid berjenis kelamin perempuan atau biasa disebut santriwati.

"Ada (santri) sebelum pandemi, setelah pandemi, bubar aja. (Santrinya) pada nginap, cewek semua," kata ujar Suyatna.

"Enggak dengar di sini (ada kasus kekerasan seksual), tahu-tahu si santri sudah pindah semua," kata Azid, warga yang lain.

Tak banyak warga mengetahui bahwa di lokasi itu pernah menjadi saksi bisu pemerkosaan yang dilakukan HW, pemilik dan pengurus rumah mengaji tersebut terhadap belasan santrinya.

Rumah itu adalah salah satu lokasi - yang lain termasuk beberapa lokasi pesantren, hotel dan apartemen - tempat Herry diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah santri perempuan di bawah umur.


Hikmat, paman salah satu korban:

'Berat betul bebannya...'

Keponakan saya pulang ke Garut dari rumah tahfiz di Bandung saat Lebaran, Mei 2021 lalu. Namanya orangtua, tahu anak perempuannya seperti apa. Anak itu kelihatan bengkak-bengkak badannya, layaknya orang sedang hamil.

Ketika ditanya sama orangtuanya, langsung menangis. Trauma, empat hari empat malam, dia tidak mau makan, tidak mau minum. Takut, [badannya] sampai menggigil terus.

Dari situ pertama kali kasusnya terungkap. Kemudian merembet ke korban yang ini, yang ini.

Langsung lah saya buat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ke Polda Jawa Barat, dua hari setelah lebaran, bersama teman pengacara dari Garut. Yang melaporkan, ayah keponakan saya yang satu lagi, sama jadi korban juga, tapi tidak sampai hamil.

Keponakan saya itu, punya potensi di bidang mengaji. Berhubung orangtuanya kurang mampu, terus diiming-imingi tahfiz Quran yang ada di Cibiru itu, sekolahnya gratis. [Saat itu] Kami bersyukur ada sekolah dan pesantren gratis, ya berangkatlah ke sana.

Apalagi di Bandung dan sekolahnya pernah ada kunjungan dari Pak Wakil Gubernur Jawa Barat, Pak Uu. Makanya kita lebih percaya.

(Saat dikonfirmasi, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyatakan tidak pernah mengunjungi sekolah tersebut.)

Tahu-tahunya di tengah perjalanan ada musibah seperti ini, sampai hamil.

Keponakan saya umurnya sekarang 17 tahun. Dia sekolah di sana dari 2016-2017 kalau tidak salah. Keluarga berangkat ke sana juga melihat anak-anak itu. Awalnya sekolah yang di Antapani, lalu di Cibiru karena ada dua sekolah. Yang masih kecil-kecil di Antapani, yang besar dibawa ke Cibiru.

Keponakan saya lama [mengalami kekerasan seksual]. Dia mulai dirayu-rayu dari 2018. Kejadian [diperkosa] sekitar 2019-2021. Selama setahun itu, dari lebaran ke lebaran lagi. Pulang kemarin (Mei 2021), ketahuan hamil.

Selama itu, dia tidak bilang ke orangtua. Handphone ditahan tidak boleh dipakai, jadi tidak bisa komunikasi. Pulang juga cuma setahun sekali.

Pelaku merayu keponakan saya, seolah-olah dia itu merayunya lembut, tapi ada tekanan-tekanan juga. Dibilang harus patuh kepada guru lah, ini lah, itu lah, seolah ada pemaksaan.

Pokoknya [kelakuan si pelaku] sudah kayak setan. Anak pulang ke sini sampai menggigil, trauma berat, takut. Tapi kemudian ada pendampingan dari perlindungan anak dan perempuan dari pemerintah provinsi dan kabupaten.

Jadi di wilayah saya ini ada empat korban, semuanya masih ada ikatan keluarga. Dari empat korban itu, tiga hamil dan melahirkan, satu korban tidak sampai hamil, tapi dia juga diperkosa.

Tiga [bayi yang dilahirkan] malah sudah besar. Keponakan saya baru dua bulan melahirkan. Neneknya [ibu korban] yang mengurus. Keponakan saya tidak [mengurus], tapi namanya ke anak, mau bagaimana lagi.

Berat betul [bebannya]. Alhamdulillah ada bidan desa, saya suruh perhatikan mulai dari ASI, imunisasi, selayaknya orang-orang kebanyakan.

Kondisi korban lain yang punya anak juga sama. Yang ngeri itu, salah satu korban karena dari sisi ekonomi tidak mampu. Saya pergi ke rumahnya, saya melihat tidak ada susu atau kebutuhan [bayi]. Kasihan juga.

Korban semua mengalami trauma. Namanya di kampung, satu persoalan satu bibir di semua lini. Ya, malu lah. Malu, menangis kalau ingat tragedi itu, trauma.

Alhamdulillah, [korban] dikasih support sampai hari ini, supaya dia masih punya semangat untuk, kalau bisa dilanjutkan sekolahnya.

Saya bilang, kita tidak perlu malu, karena tidak mau sama mau. Itu ada tekanan atau paksaan, jadi tidak usah malu.

Harapan dari keluarga, minimal hukuman kebiri dan hukuman seumur hidup. Kalau memang perlu hukuman mati. Ya memang sudah layak kalau orang seperti itu karena yang jadi korbannya lebih dari 10 orang.

Harus ada pertanggungjawaban, karena ada musibah ini akibat adanya kelalaian. Kelalaian dalam artian pengawasan ke pesantren-pesantren itu. Asalkan dapat izin, berdiri sekolah di mana-mana, kan sekarang seperti itu.

Tapi kalau biayanya mahal-mahal, keadaan tidak mampu, ya bagaimana lagi, makanya cari yang gratis-gratis seperti itu.

Harapan saya, khususnya untuk wilayah Garut Selatan, diadakan pesantren khusus dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ini kan musibah, tapi di balik ini mudah-mudahan ada anugerah. Generasi muda yang saat ini di PAUD dan SD, jangan sampai ada kejadian seperti ini lagi.


Pelaku 'mengeksploitasi korban'

Kasus ini baru mengemuka ketika aktivis perempuan Nong Andah Darol Mahmada mengunggah utas di Twitter yang mengungkap kasus kekerasan seksual yang terkubur rapat itu.

Utasnya disukai dan diunggah ulang ribuan kali dan menjadi perbincangan di dunia maya.

Kepada BBC News Indonesia, Nong menyebut kasus kekerasan seksual ini "luar biasa" karena selain para korban yang berusia di bawah umur, kekerasan seksual itu dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai guru agama.

"Yang terjadi malah si gurunya ini memanfaatkan atau mengeksploitasi," kata Nong.

Apalagi, kasus ini sudah terjadi sejak 2016, namun baru terungkap setelah bertahun-tahun terjadi.

Tak hanya dieksploitasi secara seksual, tenaga para santri juga dieksploitasi untuk membangun bangunan pesantren, kata Mary Silvita, pendamping para korban.

Ia mengungkap terbongkarnya kasus ini bermula dari temuan tetangga salah satu korban, yang beberapa bulan lalu pulang ke rumahnya di Garut, Jawa Barat, setelah "mondok" di sebuah pesantren di Bandung.

Tetangga itu - yang kini menjadi salah satu saksi kekerasan seksual tersebut - mendapati korban yang berusia sekitar 16 tahun membeli alat uji kehamilan di sebuah warung.

Orang tua korban yang mendapat laporan dari tetangga tersebut langsung menanyakan langsung kepada korban, yang kemudian mengaku bahwa dia harus melakukan tes kehamilan karena sudah berhubungan seksual dengan pengasuh pondok pesantrennya.

"Ini yang kemudian menjadi pukulan berat bagi keluarga. Keluarga langsung membuat laporan polisi," ungkap Marry.

Pada 18 Mei 2021 silam, para orang tua korban akhirnya melaporkan kekerasan seksual yang dilakukan HW kepada polisi. Ia kemudian ditahan pada 1 Juni 2021 dan saat ini sedang diadili.

Berdasar surat dakwaan yang diterima BBC News Indonesia, Herry disebut telah melakukan "beberapa kejahatan" berupa "perbuatan asusila terhadap anak korban santriwati di lingkungan Pesantren Tahfidz Madani".

"Sebagai pendidik telah melakukan telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain," tulis surat dakwaan bernomor registrasi REG. PERK:PDM - 833/BDG/09/2021 yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Bandung tersebut.

Ia dituduh melanggar Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menyebut bahwa persidangan kasus kekerasan seksual ini adalah "langkah yang maju" sebab, banyak kasus kekerasan seksual yang lain tidak berlanjut sampai proses persidangan.

"Ada beberapa kasus tidak berlanjut karena misalnya korban menarik laporan atau pelaku menghilang," kata Ami.

Kebanyakan kasus kekerasan seksual tidak berlanjut karena terbentur oleh masalah pembuktian dan relasi kuasa.

Deviasi jumlah korban

Menurut data Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jabar, tercatat ada 13 santri perempuan yang menjadi korban pemerkosaan dan persetubuhan di bawah umur, empat di antaranya sudah melahirkan bayi.

Salah satu di antara mereka bahkan sudah melahirkan dua kali.

"Namun data yang kami dapatkan langsung dari korban, jumlah bayi yang dilahirkan itu ada sembilan, sementara data dari UPTD PPA itu hanya ada lima," ungkap Mary.

Baca juga:

"Data yang kami dapat langsung saat mendatangi korban, korbannya ada delapan. Delapan yang melahirkan, bayinya ada sembilan," imbuhnya.

Deviasi angka tentang jumlah anak yang sudah dilahirkan dari perbuatan asusila pelaku, menurut Mary, "akan sangat berdampak pada penghitungan restitusi".

"Menurut kami menjadi penting setiap bayi dan anak-anak yang menjadi korban harus dijamin masa depannya. Harus ada restitusi yang setimpal yang bisa menjamin masa depan mereka," terang Mary kemudian.

Adapun, dalam surat dakwaan, jumlah korban Herry mencapai 14 orang, lebih banyak dari yang dicatat oleh Mary dan UPTD PPA Jabar.

Mary meyakini bahwa korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Herry berpotensi lebih dari apa yang tercatat saat ini.

Sebab, data yang ia peroleh dari para santri, jumlah keseluruhan santri sebanyak 40 orang.

"Sementara ada yang sudah keluar, ada yang pergi entah ke mana, dan ada yang dikeluarkan.

Apalagi, merujuk surat dakwaan jaksa, aksi perbuatan asusila itu sudah dilakukan pelaku sejak 2016.

Mary menambahkan, modus yang dilakukan oleh pelaku adalah menawarkan pesantren gratis terhadap para santri perempuan di berbagai daerah di Jawa Barat. Kebanyakan dari mereka berasal dari Garut, dengan latar belakang ekonomi menengah ke bawah.

Kasus 'disimpan' karena 'kasihan'

Kendati kasus dugaan kekerasan terhadap belasan santri perempuan itu sudah dilaporkan sejak Mei silam, namun kasus itu minim sorotan publik.

Akan tetapi, menurut pengakuan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono, ia telah "mendengar kasus ini sejak lama".

Namun karena para korban adalah santri perempuan yang berusia di bawah umur, lanjut Waryono, pihaknya bersama lembaga swadaya masyarakat pendampingan perempuan untuk "menyimpan" kasus ini.

"Karena kasihan juga santrinya."

"Waktu itu kami langsung berkoordinasi dengan pihak Polda, NGO, bersepakat untuk sementara kami tetap berproses, artinya kiainya tetap diproses, [hukum], korban juga mendapat pendampingan."

"Kita menyelesaikan [kasusnya], tapi kemudian tidak menjadi urusan publik. Karena kalau nanti urusan publik, ramai tapi kasusnya belum selesai. Itu pendekatan kami waktu itu," jelas Waryono.

Ia mengingatkan publik agar tidak mudah menyebut tempat mengaji sebagai pesantren karena menurut Undang-Undang Pesantren, pesantren itu harus memenuhi sejumlah persyaratan.

"Nah di masyarakat ini kan gampang sekali menyebut rumah mengaji sebagai pesantren, padahal dia tidak memenuhi kualifikasi disebut pesantren menurut regulasi," kata Waryono.

Dijelaskan oleh Waryono, saat ini Kementerian Agama tengah mendalami kasus ini, seraya memastikan kualifikasi pesantren yang disebut dimiliki dan dikelola oleh Herry, termasuk kualifikasinya sebagai 'kiai'.

"Kalau ini benar, sebenarnya kualifikasinya bukan kiai. Kalaupun layak baru ustaz ," jelas Waryono.

Tak ada pedoman pencegahan

Ini bukan kali pertama kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan pesantren.

Beberapa waktu lalu, anak kiai pemilik pesantren Shiddiqiyah di Jombang, Jawa Timur, dituduh melakukan kekerasan terhadap sejumlah santri sejak 2017.

Saksi yang melaporkan kasus itu justru diancam dengan UU ITE.

Fenomena kekerasan seksual di pesantren yang berulang, disebut oleh aktivis perempuan Nong Andah Darol Mahmada karena kuatnya relasi kuasa di lingkungan pesantren.

"Justru itu yang harus dibongkar. Mungkin pesantren dianggap sebagai institusi berdasarkan Islam atau mendidik nilai-nilai Islam lalu percaya aja bahwa tidak akan melakukan hal yang dilakukan Herry ini.

"Karena beranggapan seperti itu lah, kita semua akhirnya kecolongan," kata dia.

Senada, Siti Aminah Tardi dari Komnas Perempuan menegaskan yang perlu dilakukan saat ini adalah memberikan penegakkan hukum terhadap kasus kekerasan seksual di pesantren,

"Bahwa pesantren tidak kebal terhadap hukum pidana," katanya.

Ia menyebut selama ini "belum ada intervensi" pengawasan di pesantren, termasuk terkait kekerasan seksual.

Baca juga:

Undang-Undang Pesantren, menurut Siti Aminah, tidak mengatur kewajiban tentang membangun ruang aman bagi seluruh komunitas pesantren, termasuk pengawasan kekerasan seksual.

"Dari segi pengawasan, harus didorong langkah-langkah responsif dari Kementerian Agama untuk melakukan pencegahan, kemudian memberikan panduan penanganan kalau ada kekerasan seksual," jelas Siti.

Saat ini, baru ada pedoman pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual pada perguruan tinggi keagamaan Islam, namun belum ada pedoman serupa untuk lingkungan pesantren.

Sesuatu kekurangan yang diakui oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono.

"Kami tidak membuat, atau belum membuat pedoman, tapi kami bersama Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, membuat pedoman bagaimana pesantren itu ramah anak, ramah santri," kata Waryono.

"Kita preventif, jangan sampai anak-anak santri yang dipercayakan ke pesantren itu kemudian mengalami sesuatu yang tidak diharapkan. Makanya kami membuat pedoman pesantren ramah anak," imbuhnya.

Pedoman itu mengatur bagaimana anak-anak santri itu nyaman dalam tumbuh kembangnya.

"Salah satunya, tidak mendapat kekerasan seksual," tegasnya.

Menyoal kasus kekerasan di lingkungan pesantren yang banyak terjadi, Waryono beralasan kasus itu sering terjadi di lembaga pendidikan Islam yang melabeli diri sebagai pesantren.

"Jangan-jangan, dia hanya menggunakan label pesantren, tapi belum memenuhi regulasi. Tapi kami juga merasa bertanggung jawab bagaimanapun dia anak bangsa yang harus dilindungi, baik dia di pesantren yang sesuai regulasi, ataupun tidak."

Ia menambahkan banyak pesantren enggan diintervensi dan tertutup dari dunia luar. Hal ini menjadi problematis ketika terjadi kekerasan seksual di pesantren tersebut.

"Problemnya di situ, sehingga kami tidak bisa lebih jauh mengawasi ini total di dalamnya pesantren itu prakteknya seperti apa. Kita nggak bisa masuk, karena itu otoritas kiai sepenuhnya."

Ke depan, Waryono menambahkan, di samping memiliki buku pedoman, pihaknya akan membuat langkah-langkah pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pesantren.

Adapun anggota DPRD Kota Bandung, Yoel Yasaphat mengatakan, yang bisa dilakukan saat ini untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan pesantren adalah memperketat izin dari pesantren-pesantren yang ada.

"Kadang-kadang mereka bikin panti asuhan, tapi dibikin untuk pesantren. Jadi izinnya apa dipakai apa, jadi ini perlu ada controling dan nggak cuma ngeluarin izin saja, tapi pelaksanaannya harus dilihat," katanya.

Merujuk data Kementerian Agama, saat ini ada lebih dari 35.000 pesantren yang memiliki izin di Indonesia.

Wartawan di Bandung, Yulia Saputra berkontribusi untuk artikel ini.

Catatan editorial: Artikel ini diperbarui pada 10 Desember untuk menambahkan pernyataan Wagub Jabar bahwa dia tidak pernah berkunjung ke sekolah atau yayasan milik HW.

 

 

Artikel ini merupakan hasil liputan BBC Indonesia yang ditayangkan juga di Kompas.TV






Sumber : BBC




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x