Kompas TV bbc bbc indonesia

PPKM dan Polemik Sanksi Denda yang Tak Adil antara Tukang Bubur Tasikmalaya dan Pemilik Mal Bandung

Kompas.tv - 8 Februari 2022, 19:02 WIB
ppkm-dan-polemik-sanksi-denda-yang-tak-adil-antara-tukang-bubur-tasikmalaya-dan-pemilik-mal-bandung
Salwa (28), adik Endang (40) tukang bubur yang melanggar PPKM Darurat dan didenda vonis hakim Rp 5 juta, menunjukkan bukti pembayaran uang denda ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Rabu (7/7/2021). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Vyara Lestari

Jafar, warga Kota Bandung, menilai perbedaan nominal denda menggambarkan apa yang disebutnya sebagai ketidakadilan.

"Jika dibandingkan dengan kasus pelanggaran prokes yang juga dilakukan tukang bubur di Tasikmalaya yang akhirnya terkena denda Rp5 juta , ini buat saya adalah sebuah ketidakadilan," katanya.

"Apalagi kalau melihat pelanggaran di mal yang melibatkan banyak orang rasanya konsekuensi yang diberikan sangat tidak sepadan," tambahnya kepada wartawan di Bandung, Yulia Saputra, yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

"Justru buat saya ini tidak akan menimbulkan efek jera. Kalaupun terulang, pasti pihak-pihak pelanggar prokes melihatnya hanya sebatas denda seadanya," ujar Jafar.

Dia berharap, pemerintah bisa menerapkan hukum yang bisa memberikan rasa keadilan bagi semua lapisan masyarakat. "Hukum tidak tajam ke bawah, tumpul ke atas," katanya.

Pendapat serupa disampaikan Ugie Prasetyo, warga Kabupaten Bandung yang memiliki kedai burger di Kota Bandung.

Ugie membandingkan sanksi denda yang pernah dijatuhkan sebelumnya yang nominalnya mencapai jutaan rupiah. Ia meminta pemerintah mengkaji kembali rasa keadilan dan nuraninya.

"Adil dalam artian ketika tukang bubur diberikan sanksi denda Rp5 juta yang notabene dia usahanya buat perutnya sendiri.

"Tapi pemerintah menjatuhkan sanksi denda kepada mal besar yang mengundang banyak hingga ratusan orang berkumpul, malah dendanya hanya Rp 500 ribu saja," ujarnya.

Apa tanggapan Satpol PP Kota Bandung?

Menanggapi reaksi seperti itu, Rasdian Setiadi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung menolak tuduhan pihaknya tidak berlaku adil.

Dia mengatakan, selain didenda Rp 500 ribu, mal itu juga dilarang beraktivitas selama tiga hari, yang secara tidak langsung akan merugikan mereka.

"Sanksi yang kedua, penghentian kegiatan sementara selama tiga hari. Coba bayangkan kalau tiga hari saja, mal tidak beroperasi, itu kerugiannya berapa.

"Bukan hanya Rp5 juta, mungkin sampai miliaran rupiah," kata Rasian kepada wartawan di Bandung, Yulia Saputra, Senin (07/02), untuk BBC News Indonesia.

"Itu yang perlu dipahami oleh masyarakat bahwa kita selain denda Rp 500 ribu, juga ada penghentian kegiatan sementara selama tiga hari," ungkap Rasdian.

Baca juga:

Adapun denda administrasi sebesar itu, menurutnya, karena pihaknya menggunakan peraturan Wali kota Bandung Nomor 103 tahun 2021 tentang PPKM Level 2.

Sementara, penjual bubur di Kota Tasikmalaya dihukum dengan menggunakan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021.

Ditanya Satpol PP Kota Bandung tidak menggunakan peraturan Gubernur Jawa Barat, Rasdian memberikan jawaban sebagai berikut:

"Kita mempunyai satpol sendiri, yaitu Kota Bandung. Jadi [kita] tidak menggunakan pergub itu," jelasnya.

Kendati demikian, Rasdian memahami kritik masyarakat yang menilai nominal denda masih terbilang kecil.

Karena itu, ia telah pula mengusulkan mengkaji ulang aturan tersebut yang diharapkan bisa masuk dalam perda penanganan kesehatan Covid-19 yang saat ini sedang digodok di Dinas Kesehatan Kota Bandung.

"Kami sudah usulkan, barangkali di perda bisa dinaikkan sanksinya atau dilipatgandakan, misalnya pelanggaran pertama Rp5 juta, kemudian melanggar lagi dikalikan jadi Rp 10 juta, seterusnya begitu," ujarnya.

---

Wartawan di Bandung, Yulia Saputra, berkontribusi untuk laporan ini.






Sumber : BBC




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x