JAKARTA, KOMPAS TV - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang. Pengambilan keputusan itu dilakukan dalam agenda rapat paripurna, Selasa (12/4/2022).
Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya mengatakan, RUU TPKS ini terdiri dari 93 pasal. Lahirnya regulasi ini merupakan sebuah aturan yang berpihak kepada korban kekerasan seksual.
"Ini sebuah pembahasan yang cukup ekspres. Ini komitmen politik DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan RUU TPKS. Partisipasi publik yang luas, bahkan detik2 akhir kami masih menerima audiensi. Ini adalah rancangan yang berpihak kepada korban," kata Willy dalam laporan hasil pembahasan RUU TPKS di rapat paripurna.
Baca Juga: Hari Ini DPR Akan Sahkan RUU TPKS
Politikus Partai Nasdem itu menyebut, RUU TPKS ini juga sebagai payung hukum dalam menindak pelaku kekerasan seksual.
"Kedua, aparat penegak hukum memilik payung hukum terhadap kekerasan seksual. Ini kehadiran negara terhadap korban kekerasan seksual. Ini sebuah langkah yang maju," ujarnya.
Selanjutnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan kepada setiap fraksi ihwal persetujuan RUU TPKS menjadi undang-undang.
“Apakah RUU TPKS dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” tanya Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin sidang tersebut.
“Setuju,” jawab peserta yang hadir, lalu dilanjutkan ketuk palu oleh Puan sebanyak satu kali.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.