JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial SK dan DW dikenai sanksi etik oleh Dewan Pengawas karena kedapatan berselingkuh.
Diketahui, pegawai KPK berinisial DW merupakan laki-laki yang berprofesi sebagai Jaksa.
Sedangkan SK merupakan perempuan yang bekerja sebagai staf informasi dan data.
Keduanya terbukti berselingkuh.
Baca Juga: Dalami Pencucian Uang Rahmat Effendi, Penyidik KPK Panggil Enam Camat di Kota Bekasi
Anggota Dewan Pegawas KPK, Syamsuddin Haris membenarkan adanya sidang etik terhadap dua pegawai KPK tersebut.
"Ya benar," kata Syamsuddin ketika dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (5/4/2022).
Dewas KPK menyatakan, SK dan DW terbukti bersama-sama bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan dan melanggar nilai dasar integritas sebagaimana Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021.
Atas perbuatannya, keduanya dihukum dengan sanksi sedang, yakni berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung.
Baca Juga: KPK: Rahmat Effendi Diduga Kumpulkan Uang dari Para ASN untuk Investasi Pribadi
Selain itu, Dewas KPK juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan kepada para terperiksa guna penjatuhan hukuman disiplin.
Adapun dalam persidangan ini, sebanyak 8 orang telah dimintai keterangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.