JAKARTA, KOMPAS.TV - Influencer Doni Salmanan dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Laporan terhadap Doni ini tekait dugaan penipuan investasi binary option melalui aplikasi Binomo.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan adanya laporan terhadap Doni ke Bareskrim Polri.
Baca Juga: Usai Indra Kenz, Polisi Bakal Periksa 2 Orang Lainnya Terkait Kasus Binomo
Menurut Ramadhan saat ini penyidik masih mendalami laporan tersebut untuk mengetahui apakah ada tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor.
"Sudah ada laporannya dan masih dalam penyelidikan," ujar Ramadhan, Rabu (2/3/2022) dikutip dari Kompas.com.
Menurut Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan laporan terhadap Doni Salmanan diterima Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 1 Maret 2022.
Pelapor merupakan korban dugaan penipuan investasi binary option melalui aplikasi Binomo.
Ia tidak menjelaskan detail terkait pelapor Doni ini.
Diketahui Doni menjadi bagian dari afiliator binary option.
Baca Juga: Profil Doni Salmanan, YouTuber Tajir yang Suka Bagi-Bagi Uang, Kini Ngebet Punya Momongan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.