JAKARTA, KOMPAS.TV – Ronny Hutahaean selaku kuasa hukum Ferdinand Hutahaean menyampaikan, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri.
Ronny menjelaskan, alasan pengajuan penangguhan penahanan lantaran Ferdinand disebut sebagai tulang punggung keluarga.
“Kedua, alasan kesehatan yang mana sebelumnya sudah kami sampaikan bahwa sejak tahun 2019 beliau ini adalah menjalani pengobatan secara rutin ya dengan penyakit yang diderita telah menahun dua tahun lebih itulah alasan yang kami ajukan kepada penyidik Bareskrim untuk penangguhan penahanan," terangnya, Senin (17/1/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Keluarga dan pihak lain disebut menjadi penjamin atas permohononan penangguhan penahanan tersebut.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Tulis Permintaan Maaf dari Penjara: Mohon Dimaafkan dan Bimbing Saya
Ronny juga menyampaikan Ferdinand meminta maaf atas cuitannya di media sosial Twitter yang dianggap telah menghina agama. Dia menuturkan kliennya tak bermaksud untuk menyinggung pihak mana pun.
"(Minta maaf) tokoh agama, masyarakat dan orang orang yang tersinggung atau merasa tersakiti tentang cuitan beliau. Sesungguhnya beliau tidak niat apa pun selain menyemangati diri sendiri," terangnya.
Permintaan maaf itu ia tuliskan lewat surat yang dikirimkan melalui Ronny. Ferdinand menuliskan surat tulis tangan itu dari balik Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Berikut surat permohonan maaf yang dituliskan oleh Ferdinand Hutahaean dari balik Rutan Bareskrim Polri.
Kepada yth.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.