BANDUNG, KOMPAS.TV - Herry Wirawan terdakwa pelaku perkosaan terhadap 13 santriwati dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum, Selasa (11/1/2022). Dia dinyatakan bersalah karena melakukan tindakan pencabulan terhadap belasan anak didiknya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana yang juga menjadi jaksa penuntut umum mengatakan hukuman mati layak diberikan atas perbuatan terdakwa. Diketahui Herry telah memerkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," kata Asep.
"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," ujarnya.
Kehadiran Herry dalam persidangan ini merupakan kali pertama dirinya tampil di muka umum. Selain hukuman mati terdapat tuntutan lain yang menjerat Herry Wirawan, apa saja?
Baca Juga: Selain Herry Wirawan, Ini Pelaku Pemerkosaan yang Dituntut Kebiri Kimia
Hukuman mati
Jaksa penuntut umum menilai Herry Wirawan bersalah. Herry terbukti memerkosa belasan anak didiknya hingga hamil dan melahirkan.
Jaksa berpendapat Herry Wirawan terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.
Kebiri kimia
Jaksa penuntut umum mengungkapkan tuntutan kedua terhadap terdakwa berupa hukuman tambahan kebiri kimia berdasarkan sejumlah pertimbangan.
Salah satunya karena menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat memanipulasi perbuatannya hingga korban terperdaya.
Sumber : Kompas.com/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.