JAKARTA, KOMPAS.TV - Valencya Lim alias Nengsy Lim dituntut satu tahun penjara lantaran dinilai melakukan kekerasan psikis terhadap mantan suaminya bernama Chan Yu Ching.
Tuntutan tersebut dilayangkan jaksa karena Valencya dianggap membuat psikis suaminya terganggu setelah memarahi Chan Yu Ching yang punya kebiasaan mabuk.
Padahal, marahnya Valencya kepada suami merupakan hal wajar dalam rumah tangga dan memiliki alasan jelas.
Ia menilai hukum di Indonesia justru mengkriminalisasi dirinya hingga hal tersebut disampaikannya dalam pleidoi di persidangan.
Kasus Valencya ramai menjadi perbincangan hingga kemudian membuat Kejaksaan Agung RI mengambil alih persoalan ini.
Kejagung menilai Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki kepekaan hingga kemudian tiga penyidik dimutasi dan sedang dalam pemeriksaan.
Baca Juga: Round-Up Berita: Sertijab Panglima TNI, Anak Valencya Buka Suara hingga Menhan Pesan Pesawat Baru
Berikut 7 Fakta Kasus Valencya yang Marahi Suami Mabuk dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara:
1. Valencya Marah Kepada Suami karena Beralasan
Ia mengungkapkan, dirinya memarahi suaminya saat itu pun cukup beralasan. Dia menuturkan, sang suami sudah enam bulan tidak pulang ke rumah.
Valencya juga sudah berusaha menghubungi Chan Yu Ching melalui sambungan telepon. Namun, oleh suaminya, telepon Valencya tidak diangkat. Karena itulah, Valencya naik pitam.
"Mungkin saya dalam keadaan galau ya waktu itu, rumah berantakan, anak sakit, toko berantakan, saya telepon dimatikan," ucap Valencya.
Bahkan diketahui, Valencya marah kepada suaminya lantaran kerap pulang dalam kondisi mabuk.
2. Valencya Dijatuhi Hukuman dengan Barang Bukti Voice Note
Awalnya pada Februari 2019, Chan Yung Ching suami Valencya meninggalkan rumah setelah terjadi cekcok rumah tangga.
Baca Juga: Valencya Lim Sebut Tuduhan KDRT Psikis Terhadap Suami Tidak Benar
Valencya yang masih kesal kemudian menghubungi dengan ocehan, tapi Chan Yung Ching mematikan telepon.
"Saya voice note, saya marah. Namanya istri, marah. Tidak tahunya voice note jadi alat bukti," ujar Valencya di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (18/11/2021).
3. Kasus Diambil Alih Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan kasus tersebut diambil alih karena menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.