JAKARTA, KOMPAS TV – Pasca pidato Presiden Joko Widodo yang menyebut masyarakat tertipu dan terjerat pinajaman online (Pinjol) ilegal, kepolisian bergerak cepat menggerebek sejumlah kantor pinjaman online.
Menanggapi hal itu, ekonom meminta pemerintah semakin serius lagi menindak pinjol ilegal agar memberikan efek kejut.
“Tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dan juga pihak kepolisian dalam membongkar mafia atau sindikat pinjaman online harus lebih serius lagi karena pinjaman online ini bersifat ilegal,” kata Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudistira, dalam video kepada Kompas TV, Kamis (14/10/2021).
Bhima menyarankan agar proses hukum cepat dilakukan, bukan hanya kepada karyawan dan penagih utang. Para pemilik perusahaan pinjaman online pun mesti dituntut hukuman.
“Segeralah dituntut dengan pidana tidak hanya karyawan debt collector tetapi juga pemilik dari pinjaman online ilegal ini agar segera ditentukan hukuman yang setimpal,” paparnya.
Baca Juga: Kantor Pinjol Diduga Ilegal di Cengkareng Digerebek, Puluhan Karyawan Ditangkap
Menurutnya tindakan hukum yang tegas bakal menjadi efek kejut untuk perusahaan-perusahaan pinjol ilegal.
Hal ini agar tidak ada lagi pemerasan serta penyebaran paksa data pribadi kepada masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal.
Bhima juga menyebut proses hukum terhadap pinjol ilegal juga harus dengan memeriksa server atau jaringan komputerisasi yang digunakan para perusahaan pinjol ilegal.
Baca Juga: Waspada! Di Balik Rayuan Manis Pencairan Uang Pinjol
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.