TIMOR TENGAH UTARA, KOMPAS.TV - Seorang pelajar SMA Neeri Maubesi, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur berakhir di tahanan polisi karena membicarakan dugaan pungli di media sosial.
Awalnya, adik kandung pelajar ini mendapat beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) untuk pelajar miskin. Namun, ia dimintai pungutan oleh gurunya di SD Negeri Bestobe.
"Kami tidak tahu itu (pungutan) untuk apa," kata ibu pemuda berinisial SE itu kepada wartawan.
Baca Juga: Aksi Koboi, Seorang Perwira Polisi Todongkan Pistol untuk Bubarkan Demo Buruh
Guru berinisial WUN telah memungut sebesar Rp25 ribu itu sejak 4 tahun lalu.
"Sudah lama dari 2017," kata ibu SE.
Tak terima, pemuda ini mengungkapkan hal itu di akun Facebook-nya. Ia ingin meminta penjelasan warganet.
Namun, WUN merasa tersinggung dengan unggahannya. Guru ini melaporkan pemuda itu ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Satreskrim Polres TTU lalu menangkap pemuda itu. Polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan menjeratnya dengan UU Informasi dan Transaksi Ekektronik (UU ITE).
Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Nusa Tenggara Timur (Lakmas NTT) membantu dengan memberikan pendampingan hukum pada SE.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.